Otomotif / Mobil
Kamis, 14 November 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi sanksi parkir sembarangan di perumahan. [TikTok @yud.wy]

3. UU LLAJ

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Load More