Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online .
Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Instal Aplikasi:
Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
2. Registrasi dan Verifikasi:
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:
Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".
4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:
Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024
- Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.
5. Lakukan Pembayaran:
Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.
Biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
6. Ikuti Ujian Teori Online:
Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.
7. Jadwalkan Ujian Praktik:
Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
8. Lakukan Ujian Praktik:
Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.
9. Pengambilan SIM:
Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.
Catatan Penting:
Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun
- SIM C1: Minimal 18 tahun
- SIM C2: Minimal 19 tahun
- SIM B1: Minimal 20 tahun
- SIM B2: Minimal 21 tahun
Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Harga Setara LCGC, 5 Sedan Bekas Ini Bikin Tampilan Auto Naik Kelas!
-
Intip Motuba Eks Menkeu Sri Mulyani saat Jadi Pejabat 2004, Kini Lebih Murah dari Yamaha XMAX
-
Komunitas ID42NER Geber Toyota Fortuner di Jalur Off Road Lampung
-
Yamaha Gandeng Ojek Online Lakukan Studi Baterai Tukar Motor Listrik di Indonesia
-
Motor Listrik Yamaha Gunakan Sistem Swap Battery, Mulai Diuji di Indonesia
-
3 Tipe Honda Civic Bekas Incaran Pekerja Muda: Gengsi Dapat, Harga Bersahabat
-
7 Pilihan Mobil Bekas Berkualitas di Bawah 100 Juta, Cocok untuk Keluarga
-
Adu Isi Garasi Abdul Kadir Karding vs Mukhtarudin, Beda Selera Para Petinggi P2MI, Klasik-Mewah
-
5 Mobil Bekas Tangguh Segala Medan: Oke Dipakai Offroad, Nyaman untuk Harian
-
Adu Honda Brio Vs Daihatsu Ayla, Mana yang Lebih Irit untuk Dipakai Harian?