Suara.com - Sudah tahu belum, kalau layanan SIM Keliling tersedia di wilayah hukum Polrestabes Bandung? Lantas, kapan jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024?
Layanan SIM Keliling tersebar di wilayah Kota Bandung, dan akan diselenggarakan mulai dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda. Simak informasi selengkapnya di bawah ini, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2024
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin 18 November 2024 tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Mobil pertama berada di Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61.
- Mobil kedua berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Untuk jam operasional layanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34. Selain itu, tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590.
Persyaratan SIM Keliling Kota Bandung 2024
Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut ini adalah persyaratannya:
- Pertama, SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya.
- Lalu, e-KTP dan fotokopiannya.
- Uang tunai yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Sebagai tambahan informasi, sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan SIM. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021. Maka dari itu, sebagai pengendara Anda harus lebih teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib itu dicetak.
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM? Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia
Itulah informasi penting seputar jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024 yang perlu diketahui. Namun perlu diingat, bahwa jadwal SIM keliling Kota Bandung ini dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru mengenai hal ini. Semoga informasi di atas bermanfaat.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM
Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!