Suara.com - Sudah tahu belum, kalau layanan SIM Keliling tersedia di wilayah hukum Polrestabes Bandung? Lantas, kapan jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024?
Layanan SIM Keliling tersebar di wilayah Kota Bandung, dan akan diselenggarakan mulai dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda. Simak informasi selengkapnya di bawah ini, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 2024
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin 18 November 2024 tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Mobil pertama berada di Dago Plaza, Jalan Ir H Juanda Nomor 61.
- Mobil kedua berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur.
Untuk jam operasional layanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34. Selain itu, tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta Nomor 590.
Persyaratan SIM Keliling Kota Bandung 2024
Terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut ini adalah persyaratannya:
- Pertama, SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya.
- Lalu, e-KTP dan fotokopiannya.
- Uang tunai yang cukup untuk biaya perpanjangan SIM.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Sebagai tambahan informasi, sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan SIM. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021. Maka dari itu, sebagai pengendara Anda harus lebih teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib itu dicetak.
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM? Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia
Itulah informasi penting seputar jadwal SIM keliling Kota Bandung 2024 yang perlu diketahui. Namun perlu diingat, bahwa jadwal SIM keliling Kota Bandung ini dapat berubah sewaktu-waktu. Jadi, pastikan Anda selalu mencari informasi terbaru mengenai hal ini. Semoga informasi di atas bermanfaat.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM
Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus