Suara.com - Aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM telah lama menjadi sorotan publik. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Persyaratan BPJS Kesehatan tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan. Lantas, kapan kebijakan BPJS jadi syarat urus SIM ini mulai diterapkan dan apa dasar aturannya? Simak ulasannya berikut ini.
Mulai Kapan BPJS Jadi Syarat untuk Buat SIM?
Kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM ini dimulai dengan penerapan kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, meskipun masih dalam status uji coba.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba terdahulu. Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan saat membuat SIM. Selama belum ditetapkan secara resmi, permohonan SIM akan tetap dilayani tanpa kendala.
Adapun mengenai kapan persyaratan BPJS Kesehatan ini akan diterapkan secara resmi setelah masa uji coba, pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut.
Dasar Aturan BPJS sebagai Syarat Buat SIM
Menurut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa salah satu syarat administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemohon SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dengan harapan masyarakat yang memiliki SIM akan terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk mencapai target pemerintah, yaitu mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pihak BPJS menegaskan bahwa kewajiban memiliki keanggotaan JKN aktif untuk pembuatan atau perpanjangan SIM tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru berfungsi untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Syarat Dokumen untuk Membuat SIM Baru
Untuk mengajukan permohonan SIM baru, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Jika hendak memperpanjang SIM, pemohon tetap harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah dokumen yang yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif
Demikianlah informasi terkait BPJS sebagai syarat untuk buat SIM. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
-
Kenapa Agus Salim Ditolak BPJS? Ini Alasan Sebenarnya
-
BRI Dukung Satlantas Polres Lombok Tengah Beri SIM Gratis untuk Penjual Sayur Keliling
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus