Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online .
Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Instal Aplikasi:
Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
2. Registrasi dan Verifikasi:
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:
Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".
4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:
Baca Juga: Raih Kemenangan Dramatis, Putri KW Lolos Babak Semifinal Korea Masters 2024
- Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.
5. Lakukan Pembayaran:
Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.
Biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
6. Ikuti Ujian Teori Online:
Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik