Suara.com - Kabar gembira bagi kalian yang berencana mudik menggunakan sepeda motor pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali menghadirkan program mudik motor gratis menggunakan kereta api atau yang dikenal dengan Motis.
Dilansir dari laman Instagram ditjenperkeretaapian, program yang berlangsung dari 20-29 Desember 2024 ini menyediakan layanan pengiriman motor gratis dengan rute Stasiun Jakarta Gudang-Lempuyangan dan sebaliknya.
Keuntungan Menggunakan Layanan Motis
Program ini menawarkan kemudahan bagi pemudik dengan memberikan fasilitas istimewa berupa tiga tiket untuk satu motor yang didaftarkan.
Pemudik dapat memperoleh dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket untuk anak di bawah usia 3 tahun. Namun perlu diingat, tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwalnya, atau dilakukan perubahan nama penumpang.
Stasiun yang Dilayani
Layanan Motis Nataru melayani beberapa stasiun strategis, meliputi Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (Jakarta), Stasiun Cirebon Prujakan (Jawa Barat), Stasiun Purwokerto (Jawa Tengah), Stasiun Kutoarjo (Jawa Tengah), dan Stasiun Lempuyangan (Yogyakarta).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan utama. Setiap pendaftar harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Motor yang dapat didaftarkan dibatasi dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc. Saat mendaftar, peserta perlu menyiapkan foto dokumen dengan ukuran maksimal 5 MB dalam format PNG, JPG, atau JPEG.
Baca Juga: BYD Mulai Kembangkan Baterai Untuk Sepeda Motor Listrik, Sasar Kendaraan Roda Dua
Langkah-langkah Pendaftaran Online
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari registrasi akun, verifikasi email, hingga pengisian data lengkap peserta dan kendaraan.
Setelah berhasil mendaftar online, peserta wajib melakukan verifikasi ke posko sesuai jadwal yang dipilih untuk menghindari penghapusan pendaftaran otomatis.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan peserta Motis antara lain: penyerahan motor dilakukan H-2 sebelum keberangkatan, BBM wajib dikosongkan, tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion, serta akan dikenakan biaya parkir di stasiun penyerahan dan tujuan. Peserta juga dilarang memberikan tip kepada petugas Motis 2024.
Sudahkah kalian mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar Motis?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Siapa yang Bisa Dituntut?