Suara.com - Awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Kebijakan ini langsung berdampak pada berbagai sektor, termasuk pasar otomotif Indonesia.
Khusus kendaraan mewah, kenaikan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Kendaraan dengan kapasitas silinder tertentu, baik roda empat maupun roda dua, menjadi sasaran pajak tambahan ini.
Tarif PPN untuk Kendaraan Mewah
Menurut aturan tersebut, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.
Sementara untuk kendaraan bermesin 3.000-4.000 cc, tarif PPnBM melonjak hingga 70 persen.
Tidak hanya mobil, motor berkapasitas lebih dari 250 cc juga masuk dalam daftar.
Motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen, sementara motor di atas 500 cc, seperti motor khusus untuk medan ekstrem, dikenai pajak hingga 95 persen.
Baca Juga: Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Klarifikasi Presiden Prabowo
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah adalah contoh barang yang dikenakan tarif baru ini. Sementara barang dan jasa non-mewah tetap pada tarif PPN sebelumnya," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal, dengan membebankan pajak lebih tinggi pada konsumen kelas atas tanpa mengganggu masyarakat umum.
Untuk Anda yang berencana membeli kendaraan mewah, siapkan anggaran ekstra!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Mobil Keluarga Kecil untuk Mudik: Irit, Nyaman, dan Kuat Nanjak, Nggak Sampai 100 Jutaan
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Kecil-Kecil Cabe Rawit, Harga Mobil Honda Ini Setara 2 Unit Alphard! Kok Bisa?
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Murah Tahun Muda Selain Avanza dan Xenia, Ini Opsinya!
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
7 Rekomendasi Mobil Amerika Murah dan Awet: Harga ala Agya Sensasi Rasa Eropa
-
Daftar Harga Honda Vario Terbaru 2026, Ini Jenisnya dari Tahun ke Tahun
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih
-
Mendamba Alphard tapi Dompet Sekarat: Tengok Murahnya Daihatsu Luxio Bekas, Harga Berapa?