Suara.com - Awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Kebijakan ini langsung berdampak pada berbagai sektor, termasuk pasar otomotif Indonesia.
Khusus kendaraan mewah, kenaikan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Kendaraan dengan kapasitas silinder tertentu, baik roda empat maupun roda dua, menjadi sasaran pajak tambahan ini.
Tarif PPN untuk Kendaraan Mewah
Menurut aturan tersebut, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.
Sementara untuk kendaraan bermesin 3.000-4.000 cc, tarif PPnBM melonjak hingga 70 persen.
Tidak hanya mobil, motor berkapasitas lebih dari 250 cc juga masuk dalam daftar.
Motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen, sementara motor di atas 500 cc, seperti motor khusus untuk medan ekstrem, dikenai pajak hingga 95 persen.
Baca Juga: Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Klarifikasi Presiden Prabowo
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah adalah contoh barang yang dikenakan tarif baru ini. Sementara barang dan jasa non-mewah tetap pada tarif PPN sebelumnya," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal, dengan membebankan pajak lebih tinggi pada konsumen kelas atas tanpa mengganggu masyarakat umum.
Untuk Anda yang berencana membeli kendaraan mewah, siapkan anggaran ekstra!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85
-
Susul BYD, Toyota Siapkan Mobil dengan Fitur Drone
-
5 Fakta Yamaha Kenalkan Kendaraan Listrik Roda Tiga: Kawin Silang Motor dan Mobil