Suara.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diterapkan, dengan tujuan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di tanah air.
Hal ini disampaikan CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang juga menjelaskan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya kripto bisa dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain.
"Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu lalu.
Oscar menambahkan bahwa volume trading kripto berpotensi tumbuh lebih besar daripada saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih baik. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya, dikutip dari Antara.
Oscar juga berharap agar Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di dalam negeri.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi perpajakan yang baru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Saat ini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Baca Juga: Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani
Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.
"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.
Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.
Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.
"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025
-
Deretan Barang - Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen
-
Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?
-
Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah
-
Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera