Suara.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Di saat bersamaan, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan.
Nah, simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam video berikut.
Video: ANTARA/Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)
Komentar
Berita Terkait
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Cemerlang di Piala Dunia 2026, Pelatih Mesir Bentangkan Bendera Palestina di Tanah Amerika
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Radius Bahaya 3 Km dari Pusat Erupsi
-
Prabowo Sambut PM Lawrence Wong, RI - Singapura Perkuat Kerja Sama
-
Timnas Norwegia Cetak Sejarah, Viking Row Bergema Usai Permalukan Brasil
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang Hingga Ketiduran, 4 Hakim Kasus Nadiem Dilaporkan ke Komisi Yudisial
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Arogan Ngaku Anggota TNI, Pemotor Lawan Arah di Depok Akhirnya Melas Minta Maaf
-
Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan
-
Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif