Suara.com - Di awal 2025, Jakarta digegerkan oleh sebuah drama jalanan yang mengungkap sisi gelap privilege di negeri ini. Sebuah Toyota Alphard berhadapan dengan rombongan patwal yang mengawal kendaraan berplat RI 36 milik Raffi Ahmad.
Semua bermula dari sebuah gestur sederhana - jari yang teracung dari sosok patwal pengawal rombongan RI 36 ke arah pengemudi Alphard. Momen singkat yang terekam kamera ini seketika menjadi viral, memantik perdebatan sengit di jagat maya. Netizen pun terbagi: sebagian mengecam arogansi pengawalan, sebagian lain mempertanyakan etika pengemudi Alphard.
Mari bicara hukum. Dalam UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 287 disebutkan jika menghalangi rombongan tertentu bisa membawa seseorang ke balik jeruji besi selama sebulan atau merogoh kocek hingga Rp 250.000.
Tapi tunggu dulu - haruskah plat RI 36 diperlakukan setara dengan mobil kepresidenan atau ambulans?
Jika merujuk pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.
- Mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Presiden dan Wapres
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara atau tamu negara
- Iring-iringan pembawa jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Insiden ini membongkar ironi sosial yang selama ini tersembunyi. Sementara undang-undang berbicara tentang kesetaraan, jalanan Jakarta justru menampilkan 'kasta' yang begitu nyata. Patwal pribadi, yang seharusnya dibatasi ketat, malah menjadi simbol status baru.
Menurut kalian, layakkah sopir Toyota Alphard dijatuhi hukuman penjara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025
-
Busi Radioaktif Pernah Bikin Geger, Sejarah Gila Produk Otomotif Bikin Keder
-
Daihatsu Terios Bekas: Harga Jatuh Banget per Oktober 2025, SUV Impianmu Mulai Segini
-
Mau Beli Motor Honda? Ini Daftar Harga Terbaru Oktober 2025
-
Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih
-
7 Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Bahan Gorengan: Harga Melambung Tembus 100 Persen
-
Pemerintah China Perketat Ekspor Mobil Listrik Setelah Banyak Keluhan Soal Kualitas
-
Pembalap MotoGP Sebut Sirkuit Mandalika Miliki Daya Magis, Seperti Berada di Tempat Liburan...
-
Update Harga Honda Scoopy Oktober 2025: Kantong Gak Perlu Teriak Pening, Cocok untuk Pekerja Stylish