Suara.com - Di awal 2025, Jakarta digegerkan oleh sebuah drama jalanan yang mengungkap sisi gelap privilege di negeri ini. Sebuah Toyota Alphard berhadapan dengan rombongan patwal yang mengawal kendaraan berplat RI 36 milik Raffi Ahmad.
Semua bermula dari sebuah gestur sederhana - jari yang teracung dari sosok patwal pengawal rombongan RI 36 ke arah pengemudi Alphard. Momen singkat yang terekam kamera ini seketika menjadi viral, memantik perdebatan sengit di jagat maya. Netizen pun terbagi: sebagian mengecam arogansi pengawalan, sebagian lain mempertanyakan etika pengemudi Alphard.
Mari bicara hukum. Dalam UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 287 disebutkan jika menghalangi rombongan tertentu bisa membawa seseorang ke balik jeruji besi selama sebulan atau merogoh kocek hingga Rp 250.000.
Tapi tunggu dulu - haruskah plat RI 36 diperlakukan setara dengan mobil kepresidenan atau ambulans?
Jika merujuk pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.
- Mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Presiden dan Wapres
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara atau tamu negara
- Iring-iringan pembawa jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Insiden ini membongkar ironi sosial yang selama ini tersembunyi. Sementara undang-undang berbicara tentang kesetaraan, jalanan Jakarta justru menampilkan 'kasta' yang begitu nyata. Patwal pribadi, yang seharusnya dibatasi ketat, malah menjadi simbol status baru.
Menurut kalian, layakkah sopir Toyota Alphard dijatuhi hukuman penjara?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
-
5 Motor Bekas Moge Murah untuk Pemula Penggemar Motor Besar, Mulai Rp30 Jutaan
-
10 Tipe Mobil Bekas dengan Mesin Handal, Cocok untuk Pasutri Baru dengan Budget Terbatas
-
Honda Bikers Day 2025 Rayakan Momen Kebersamaan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
Rayakan Ulang Tahun ke-114, Benelli Motor Ungkap Capaian Positif 2025 di Indonesia
-
4 Opsi Kijang Innova di Bawah 100 Juta untuk Keluarga Cerdas Bujet Terbatas, Lengkap dengan Pajak
-
Pasar LCGC Oktober 2025 Makin Payah, Cuma Calya yang Masih Gagah
-
5 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan untuk Pekerja Gaji UMR, Muat Banyak Penumpang
-
4 SUV Bekas Cuma Rp 40 Jutaan, Cocok untuk Anak Muda Siap Terjang Jalanan Rusak
-
Wuling Tergeser, Siapa Saja 5 Mobil China yang Kini Menguasai Indonesia?