Suara.com - Wakil Menteri Bidang Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Stella Christie menuai sorotan setelah mengaku tak memiliki kendaraan pribadi.
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan 30 Desember 2024, Stella Christie tidak terdaftar memiliki kendaraan pribadi dengan total yang dimiliki senilai Rp4.790.078.830.
Wamen Stella Christie menceritakan momen ketika dirinya ditelepon oleh Mayor Teddy untuk diminta datang ke kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara. Lantaran terburu-buru, ia yang tak punya kendaraan harus menggunakan ojek online.
"Kebetulan saya belum punya mobil, kalau hari ini udah ada sih dikasih (mobil dinas). Waktu itu manggil Gocar kan agak lama, yaudah saya putuskan pakai Gojek, terus pakai helm makanya rambutnya ya begitu itu lah," ujarnya dikutip dari postingan akun TikTok @/cerita_viral2023.
Meski demikian, Wamen Stella Christie tentu tetap bisa menikmati fasilitas mobil dinas dengan status yang diemban saat ini.
Mengacu aturan pemberian mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pemberian mobil dinas diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:
(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.
Soal jatahnya, berbeda-beda terrgantung dengan tingkat jabatan. Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimum 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.
Baca Juga: Seberapa Mujarab Pemberian Insentif di Tengah Stagnasi Industri Otomotif
Kualifikasi A berarti mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV memiliki kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder.
Mobil dengan kualifikasi A itu juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun jatahnya lebih sedikit dari menteri. Wakil menteri itu hanya akan mendapat jatah 1 unit mobil dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Komparasi Mahindra Scorpio Pick Up vs Isuzu Traga Untuk Kendaraan Operasional
-
Yamaha Racing Indonesia Rilis Formasi Pembalap 2026 Demi Target Juara Dunia
-
5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta
-
5 Motor Irit Cocok untuk Berangkat Kerja Lintas Kabupaten
-
Harga Toyota Raize Bekas Termurah: Seberapa Jauh Selisihnya Dibanding Harga Terbaru?
-
MotoGP Mandalika Kapan? Ini Daftar Pembalap yang Pernah Juara di Sana
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
5 Mobil Bekas Under Rp100 Jutaan Nyaman Nggak Bikin Mabuk Darat, Cocok buat Mudik!
-
Ganti Depan atau Belakang Dulu Kawan? Cek Aturan Ban agar Aman Saat Lebaran
-
Spesifikasi Mewah Range Rover Autobiography, Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim