Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa kepada salah seorang saksi mangkir di persidangan pada kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut," kata Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Senin 17 Februari 2025.
Ia menjelaskan sebagaimana ketentuan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dan orang yang bersangkutan diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik dapat memanggil kembali orang tersebut dengan memerintahkan petugas apabila tidak memenuhi panggilan dan saksi yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kewajiban yang dibebankan hukum kepadanya.
Dalam perkara pidana, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara untuk perkara lain, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
"Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan tidak dipenuhi. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut namun saksi ini tidak pernah menghadiri sidang," katanya.
Namun begitu, tim jaksa penuntut umum pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi lain pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
"Kamis nanti sudah masuk keterangan ahli. Saksi yang sudah dihadirkan ada 21 orang dan kami merasa sudah cukup untuk saksi-saksi tersebut," ucapnya.
Puluhan saksi yang telah dihadirkan itu, antara lain pejabat dari kalangan Pemkab Bekasi mulai dari kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga hingga pejabat pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa Soleman.
Baca Juga: Heboh BMW Pelat Nomor N 3 NEN Bikin Geger, Polisi Gercep Menindak
Kemudian mantan istri terdakwa bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.
Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.
"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri saat itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.
Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru
-
5 Mobil Bekas Van Murah Paling Dicari 2025: Mesin Bandel, Cocok untuk Campervan
-
Bikin Lupa ke Bengkel! Ini 5 City Car Paling Irit dan Bandel di 2025
-
Apakah Ada Mobil Hybrid di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Rekomendasinya