Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengajak publik untuk ramai-ramai mengumpulkan bukti kecurangan Pertamina, setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
LBH Jakarta, dalam siaran persnya Rabu (26/2/2025) mengatakan ada risiko kerugian publik akibat dugaan adanya modus korupsi berupa manipulasi Pertalite atau bensin beroktan 90 menjadi Pertamax dengan RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Sehingga BBM jenis Pertamax yang beredar diduga kuat merupakan hasil oplosan dari BBM jenis Pertalite," terang LBH Jakarta.
Lebih lanjut LBH Jakarta mengajak publik untuk mengadukan dan melaporkan bukti-bukti kecurangan Pertamina itu lewat formulir online yang bisa diakses publik di sini.
Dalam formulir online itu, publik bisa melampirkan bukti kerugian serta estimasi kerugian yang mereka alami akibat BBM oplosan tersebut.
"Untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta menentukan langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang ada, maka LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025," tulis LBH Jakarta.
Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi ke Pertamina
Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan pengoplosan BBM di Pertamina.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, apabila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal ini mencederai dan menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan.
Baca Juga: Kasus Minyak Mentah Pertamina Makin Bikin Boncos Negara, Kerugian Rp 193 Triliun Hanya di 2023
Terkait kerugian yang dialami konsumen, ia menjelaskan, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Bahkan, secara UU, pemerintah/ instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Mufti.
Sementara Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.
“Mendesak Dirjen Migas untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ucap Tulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak
-
Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?
-
Khawatir Kualitas Pertamax? Ini Pilihan SPBU Selain Pertamina dengan BBM Bermutu
-
Wikipedia Jelaskan Arti 'Mengoplos' dengan Ilustrasi Bensin, Netizen: Penggoreng Andal
-
Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Penjualan Global Chery Meroket Ditopang Mobil Listrik dan Hybrid
-
Senjata Yamaha dan Suzuki untuk Tandingi Honda CB150X, Mana yang Lebih Bertaji?
-
Apa Penyebab Motor Pedro Acosta Lumpuh? Mesin Hidup tapi Hilang Tenaga dan Bikin Alex Marquez Crash
-
Lebih Canggih dari PCX 160, Fitur Overkill Apa Saja yang Disembunyikan Suzuki Burgman 15 Terbaru?
-
Yamaha dan JMC Eksplor Lampung Lewat Touring MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Toyota GR Car Meet 2026 Jadi Festival Komunitas Otomotif Toyota Pertama di Indonesia
-
Misteri Setup Motor Veda Ega: Mengapa Melempem di Kualifikasi, Tapi Ganas saat Race Catalunya?
-
Start Buncit Bukan Kiamat, Taktik Jitu Veda Ega Libas 8 Motor dan Amankan Klasemen Rookie Moto3
-
Kronologi Motor Alex Marquez Hancur di MotoGP Catalunya, Patah Tulang Berujung Operasi Instan
-
Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki