Pemeriksaan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, YLKI juga meminta kepada Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM milik Pertamina yang selama ini dilakukan.
“Apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya? Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret,” kata dia.
PT Pertamina (Persero) sendiri membantah kabar adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Megakorupsi Pertamina
Sebelumnya diwartakan Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka berasal dari Pertamina, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengatakan ada indikasi para tersangka sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
Baca Juga: Kasus Minyak Mentah Pertamina Makin Bikin Boncos Negara, Kerugian Rp 193 Triliun Hanya di 2023
“Tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (24/2/2025).
Kejagung menungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Para tersangka disebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, hanya dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak
-
Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?
-
Khawatir Kualitas Pertamax? Ini Pilihan SPBU Selain Pertamina dengan BBM Bermutu
-
Wikipedia Jelaskan Arti 'Mengoplos' dengan Ilustrasi Bensin, Netizen: Penggoreng Andal
-
Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Yamaha dan JMC Eksplor Lampung Lewat Touring MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Toyota GR Car Meet 2026 Jadi Festival Komunitas Otomotif Toyota Pertama di Indonesia
-
Misteri Setup Motor Veda Ega: Mengapa Melempem di Kualifikasi, Tapi Ganas saat Race Catalunya?
-
Start Buncit Bukan Kiamat, Taktik Jitu Veda Ega Libas 8 Motor dan Amankan Klasemen Rookie Moto3
-
Kronologi Motor Alex Marquez Hancur di MotoGP Catalunya, Patah Tulang Berujung Operasi Instan
-
Terpopuler: Mobil CVT Badak Jarang Putus Belt, Penjegal NMax dan PCX dari Suzuki
-
Apa Keunggulan Suzuki Burgman 15 Dibanding PCX dan NMAX?
-
3 Alasan Honda Mengendurkan Target EV
-
Ini Mobil CVT yang Transmisinya Bandel Belt Jarang Putus Menurut Mekanik, Harga Mulai 80 Jutaan
-
Beda Posisi Riding Anti Pegal dan Selisih Rp2 Jutaan, Mending Pinang Vario 125 Street atau Standar?