Pemeriksaan ulang tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, YLKI juga meminta kepada Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengumumkan hasil pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM milik Pertamina yang selama ini dilakukan.
“Apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya? Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret,” kata dia.
PT Pertamina (Persero) sendiri membantah kabar adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Megakorupsi Pertamina
Sebelumnya diwartakan Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka berasal dari Pertamina, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping; dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengatakan ada indikasi para tersangka sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
Baca Juga: Kasus Minyak Mentah Pertamina Makin Bikin Boncos Negara, Kerugian Rp 193 Triliun Hanya di 2023
“Tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (24/2/2025).
Kejagung menungkapkan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Para tersangka disebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun, hanya dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Karier Riva Siahaan: 16 Tahun di Pertamina dan Anak Usahanya, Kini Terseret Kasus Tata Kelola Minyak
-
Kejagung Jemput Paksa Seorang Petinggi Pertamina, Bidik Tersangka Baru?
-
Khawatir Kualitas Pertamax? Ini Pilihan SPBU Selain Pertamina dengan BBM Bermutu
-
Wikipedia Jelaskan Arti 'Mengoplos' dengan Ilustrasi Bensin, Netizen: Penggoreng Andal
-
Bahlil Bikin Tim Investigasi, Mau Buktikan BBM Oplosan Tak Ada
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Terpopuler: Aturan Baru BBM Subsidi, 4 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta
-
Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?
-
Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km
-
Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?
-
Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia
-
Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?
-
Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!