"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.
"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.
Peraturan Pengawalan
Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Beberapa VIP dan VVIP yang perlu mendapat pengawalan yaitu
- Pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
- Presiden beserta keluarga.
- Wakil presiden beserta keluarga.
- Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
- Pimpinan organisasi internasional.
- Menteri.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Peraturan tidak menyebutkan adanya pemepetan hingga membuat pengendara lain hampir terjatuh. Oknum polisi pada video viral diduga melakukan tindakan berlebihan sehingga hampir membahayakan pengendara lain.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut