"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.
"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.
Peraturan Pengawalan
Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Beberapa VIP dan VVIP yang perlu mendapat pengawalan yaitu
- Pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
- Presiden beserta keluarga.
- Wakil presiden beserta keluarga.
- Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
- Pimpinan organisasi internasional.
- Menteri.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Peraturan tidak menyebutkan adanya pemepetan hingga membuat pengendara lain hampir terjatuh. Oknum polisi pada video viral diduga melakukan tindakan berlebihan sehingga hampir membahayakan pengendara lain.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga