Suara.com - Viral di media sosial, video yang menampilkan mobil sipil dengan plat ZZ mendapatkan pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan sipil tersebut mendapatkan pengeawalan dari Dishub untuk membelah kemacetan lengkap dengan strobo.
Bayangkan sebuah mobil meluncur di jalanan Jakarta, dikawal bak raja jalanan dengan lampu strobo berkedip-kedip mencolok. Namun, tunggu dulu! Yang mengawal bukan berseragam cokelat-cokelat khas polisi, melainkan seragam khas Dishub.
Inilah yang belakangan menghebohkan jagat maya Indonesia dalam sebuah unggahan akun dashcam_owners_indonesia, ketika sebuah mobil bernomor polisi B 1731 ZZR tertangkap kamera mendapat 'servis VIP' dari petugas yang secara hukum tak berwenang melakukannya.
Siapa Raja di Jalanan?
Seperti dalam permainan catur, setiap bidak punya perannya sendiri. Di jalanan Indonesia, "raja" pengawalan sudah jelas: Kepolisian RI.
Bukan semata-mata karena keinginan, tapi karena UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009 telah mengukuhkan tahta mereka sebagai penguasa sah urusan pengawalan.
Bukan Sekadar Jalan-jalan
Mengawal kendaraan itu seperti menari di atas tali - butuh keseimbangan sempurna. Setiap pengawalan adalah tarian rumit antara hak dan kewajiban.
Ketika rombongan yang dikawal melintas, pengguna jalan lain harus rela 'mengalah' sejenak, bahkan saat lampu hijau berpihak pada mereka.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Ini bukan sembarang tindakan namun bentuk "upaya paksa" yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang hukum.
Ketika Dishub 'Meminjam' Wewenang
Bayangkan seseorang yang bukan dokter mencoba melakukan operasi - mengerikan, bukan?
Sama halnya dengan pengawalan oleh Dishub. Meski niatnya baik, tanpa wewenang hukum dan pelatihan khusus, ini seperti bermain api di ladang bensin.
Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?
Bukan Sekadar Mengendarai Motor
Pengawal kepolisian bukan sekadar jago naik motor. Mereka adalah maestro jalanan yang telah melewati pelatihan intensif.
Mereka tahu kapan harus "memaksa" dan kapan harus mengalah, bagaimana melindungi yang dikawal sambil tetap menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Ini adalah tarian kompleks yang membutuhkan keahlian khusus.
Pelajaran dari Viral
Viralnya video pengawalan Dishub ini seperti alarm yang membangunkan kita semua. Ini bukan tentang siapa yang lebih keren mengawal, tapi tentang keselamatan dan ketertiban.
Pengawalan bukan ajang pamer kewenangan, tapi tanggung jawab serius yang telah diatur dalam koridor hukum.
Jadi, ketika Anda melihat mobil berplat ZZ dikawal dengan lampu strobo kedap-kedip, tanyakan: Siapa yang mengawal?
Karena di jalanan Indonesia, tidak semua yang berseragam punya wewenang untuk menjadi "raja jalanan". Ada aturan main, dan aturan itu ada untuk melindungi kita semua.
Tanggapan Publik
Rekaman yang diunggah akun Instagram Dash Cam Owners Indonesia pada 12 Maret 2025 tersebut ramai hingga viral di media sosial.
Video viral petugas Dishub melakukan pengawalan pada mobil berplat ZZ tersebut mendapatkan berbagai tanggapan netizen di media sosial.
"Plat zz.. memang meresahkan" tulis seseorang.
"Dinas Perhubungan (Dishub) tidak berwenang melakukan pengawalan, kecuali jika didampingi oleh pihak kepolisian." ungkap netizen.
"Biasanya Dishub ngawal Gub/ Wagub kalo di Jakarta," tulis akun centang biru Alby Pratama.
"Lha kenapa mereka dibikinin motor patwal gitu?" tanya netizen lainnya.
"Bagi-bagilah masa apa-apa harus polisi semua," komentar netizen.
"Iyalah dishub mana boleh ngawal kendaraan sama Polri..masa lahan di ambil sama dishub...makin susah entar polri cari sampingannya" komentar lainnya.
Itulah berabgai tanggapan netizen atas video viral pengawalan dishub pada mobil plat ZZ.
Berita Terkait
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Istana Macet Parah Gegara Parkir Sembarangan saat Acara Kepala Daerah di Monas, Mobil Plat Merah Diderek Dishub!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Punya Suzuki Jimny? Ikut Kontes Modifikasi Ini, Bisa Dapat Subsidi Rp25 Juta
-
3 Mobil MPV Bekas di Bawah Rp50 Juta, Kabin Lega Muat Sekeluarga Bisa Dipakai Tamasya
-
4 Tips Kurir Motor Bawa Paket, Aman Sampai Tujuan Rejeki Makin Lengket
-
6 Aksesori Resmi Yamaha NMAX Turbo Mulai Rp85 Ribu, Bikin Motor Makin Ganteng dan Stabil
-
10 Jam Terendam Banjir Lumpur di Aceh, Isuzu Panther 'Bangkit dari Kubur' dengan Mesin Nyala Normal
-
5 Aksesori Honda BeAT Paling Murah, Mudah Dipasang Bikin Makin Keren dan Nyaman
-
Mitsubishi Xpander Cocoknya Pakai Bensin Apa? Ini Fakta Lengkap, Termasuk Pajak dan Harga Seken
-
3 Fakta Wuling Air EV: Pas untuk Pencari Mobil Listrik Murah, Hemat Biaya Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Matic Stylish untuk Siswi SMA, Modal Mulai Rp18 Jutaan Udah Kece
-
Suzuki Ertiga Gen 1 Rilis Tahun Berapa? Intip Pajak dan Konsumsi BBM, Harganya Tinggal Segini...