Suara.com - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan masyarakat maupun pejabat untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu.
Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal di Indonesia diatur dengan ketat. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan patwal:
1. Pejabat Negara dan Tamu Kenegaraan
- Presiden dan Wakil Presiden: Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan.
- Pejabat Negara Lainnya: Termasuk menteri dan pejabat tinggi lainnya.
- Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak mendapatkan pengawalan.
2. Kendaraan untuk Keperluan Khusus
- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan: Termasuk kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.
- Iring-iringan Pengantar Jenazah: Dapat memperoleh pengawalan untuk menghormati proses pemakaman.
- Konvoi atau Pawai: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pawai atau konvoi yang melibatkan orang cacat.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat biasa juga dapat meminta pengawalan polisi dengan cara tertentu. Untuk mendapatkan layanan ini, mereka perlu:
- Mengajukan Surat Permohonan: Warga harus menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas dengan menjelaskan tujuan dan alasan kebutuhan pengawalan.
- Dalam Keadaan Darurat: Jika dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau keadaan mendesak lainnya, warga bisa langsung meminta pengawalan tanpa perlu surat formal.
Prosedur Penggunaan Patwal
Berita Terkait
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!
-
Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Bank Jakarta, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Saya Kasih Duit Panik
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!