Suara.com - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan masyarakat maupun pejabat untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu.
Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal di Indonesia diatur dengan ketat. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan patwal:
1. Pejabat Negara dan Tamu Kenegaraan
- Presiden dan Wakil Presiden: Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan.
- Pejabat Negara Lainnya: Termasuk menteri dan pejabat tinggi lainnya.
- Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak mendapatkan pengawalan.
2. Kendaraan untuk Keperluan Khusus
- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan: Termasuk kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.
- Iring-iringan Pengantar Jenazah: Dapat memperoleh pengawalan untuk menghormati proses pemakaman.
- Konvoi atau Pawai: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pawai atau konvoi yang melibatkan orang cacat.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat biasa juga dapat meminta pengawalan polisi dengan cara tertentu. Untuk mendapatkan layanan ini, mereka perlu:
- Mengajukan Surat Permohonan: Warga harus menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas dengan menjelaskan tujuan dan alasan kebutuhan pengawalan.
- Dalam Keadaan Darurat: Jika dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau keadaan mendesak lainnya, warga bisa langsung meminta pengawalan tanpa perlu surat formal.
Prosedur Penggunaan Patwal
Berita Terkait
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Viral Warga Labrak Patwal Parkir di Area Disabilitas Bandara Juanda: Presiden Juga Tak Berhak
-
Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur