Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Mereka yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda, yang nilai maksimalnya mencapai Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum di Jakarta Timur pada Selasa sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.
"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Adapun dalam uji emisi itu, Pemerintah Jakarta menyasar bus dan truk. Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.
Asep menerangkan, uji emisi digelar secara gencar karena menjelang musim kemarau.
"Kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata dia.
Berita Terkait
-
DLH DKI Jakarta Angkut 2000 Ton Sampah Pasca Banjir
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi? Yuk, Cari Tahu!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Hyundai Lengkap Maret 2026, Mana yang Bikin Kesengsem?
-
Terpopuler: Mudik 2026 Didominasi Motor, Seberapa Murah Chery Terbaru?
-
Mau Mudik Anti-Mainstream Pakai Sonet? Cek Harga Mobil Kia per Maret 2026
-
5 Mobil Mungil Mesin Reliabel Cocok untuk Dipakai Lama oleh Kaum Hawa: Irit, Murah, Pajak Enteng!
-
Si Motor untuk Dipakai Jangka Panjang, Harga Motor Suzuki Terbaru Maret 2026, Intip Yuk!
-
Cocok Buat yang Bosan Sama Mobil Jepang: Ini Harga Mobil Chery Terbaru Maret 2026 di Indonesia
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Harga Motor Kawasaki Terbaru Maret 2026 di Indonesia, Mulai Segini
-
Ciri Karet Ban Motor Getas dan Wajib Ganti sebelum Mudik
-
Persaingan Motor Listrik Tanah Air Memanas VinFast Datang ALVA Justru Merasa Senang