Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta tengah gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Mereka yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda, yang nilai maksimalnya mencapai Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum di Jakarta Timur pada Selasa sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.
"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Adapun dalam uji emisi itu, Pemerintah Jakarta menyasar bus dan truk. Menurut Asep, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Sehingga, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berbahan bakar solar atau bermesin diesel.
Asep menerangkan, uji emisi digelar secara gencar karena menjelang musim kemarau.
"Kualitas udara yang cenderung menurun perlu diantisipasi sejak dini," kata dia.
Berita Terkait
-
DLH DKI Jakarta Angkut 2000 Ton Sampah Pasca Banjir
-
BRI Finance Gelar Uji Emisi Gratis, Tekad Perbaiki Kualitas Udara dan Kurangi Polusi Jakarta
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi? Yuk, Cari Tahu!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu