Suara.com - Suzuki Fronx, SUV kompak yang stylish, siap meluncur di Indonesia pada 28 Mei 2025. Mobil yang dikabarkan menawarkan desain sporty, fitur canggih, dan efisiensi bahan bakar ini siap menggoda konsumen Tanah air.
Tapi, sebelum meminang mobil impian ini, tahukah Anda berapa pajak tahunan yang harus disiapkan?
Seperti diketahui, Suzuki Fronx menjadi salah satu mobil yang ditunggu-tunggu pencinta roda empat di Tanah Air.
Suzuki Fronx siap bersaing ketat dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V.
Rincian Pajak Tahunan Suzuki Fronx: Berapa Biaya per Varian?
Pajak Suzuki Fronx menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli SUV kompak ini.
Sekadar informasi, pajak kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), harga dasar mobil sebelum ditambah pajak lainnya.
Untuk mobil pribadi di Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan sebesar 2 persen dari NJKB, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Jangan lupakan faktor pajak progresif! Jika Anda punya lebih dari satu mobil, tarif PKB bisa naik dari 0,5 persen hingga 3 persen berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: KPK Bongkar Kasus Korupsi di Kemnaker, 11 Mobil dan 2 Motor Ini Disita
Berdasarkan data terbaru dari situs Samsat PKB Jakarta per 26 Mei 2025, terdapat lima kode varian untuk yang diduga merupakan Suzuki Fronx.
- A3L415F GL (4X2) AT 155.000.000
- A3L415F GL (4X2) MT 148.000.000
- A3L415F HS (4X2) AT 173.000.000
- A3L415F HX (4X2) AT 166.000.000
- A3L415F HX (4X2) MT 158.000.000
Berikut estimasi pajak tahunan Suzuki Fronx untuk kepemilikan pertama (non-progresif) di Jakarta:
1. GL AT : Rp 3,243 juta
2. GL MT : Rp 3,103 juta
3. HS AT : Rp 3,603 juta
4. HX AT : Rp 3,463 juta
5. HX MT : RP 3,303 juta
Besaran pajak tahunan Suzuki Fronx tidak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga dipengaruhi beberapa faktor lain yang wajib kamu pahami.
Pertama, wilayah pendaftaran kendaraan memainkan peran besar. Tarif PKB di setiap daerah bervariasi; misalnya, pajak di Jakarta bisa berbeda dengan daerah lain, tergantung kebijakan lokal.
Kedua, usia kendaraan juga berpengaruh. Mobil yang lebih tua memiliki NJKB lebih rendah, sehingga pajak tahunan cenderung lebih hemat dibandingkan mobil baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Pesona Skutik Premium Prancis yang Bikin Honda PCX Ketar-ketir, Senjata Rahasianya Cukup Menggoda
-
Cerita Di Balik Desain Cyber Mecha dari OMODA 04 yang Baru Diperkenalkan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Tipe Low MPV di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak!
-
4 Rekomendasi Mobil Keluarga Muat Banyak Mulai Rp80 Jutaan, Bisa Juga Buat Usaha Travel
-
3 Risiko Ganti Ban Motor Non-Pabrikan untuk Keselamatan Bikers Sehari-hari
-
Toyota Siap Gebuk Dominasi Jimny di Hati Anak Muda, Mobil Ini Jadi Senjatanya
-
5 Mobil MPV Keluarga Murah dan Mudah Perawatan dengan Kabin Luas
-
Honda Rilis 3 Motor Baru yang Bisa Dikendarai Pakai SIM Mobil, Serius?
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Innova di Bawah Rp100 Juta, Irit dan Murah Perawatan