Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan otomotif asal China, BYD, agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada BYD bersama 35 entitas lain yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Selasa (3 Juni 2025).
Alexander menambahkan, Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Baca Juga: Geely Tidak Akan Tinggalkan Mobil BBM demi Mobil Listrik, Tekankan Strategi Dua Kaki
Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
Sistem elektronik ini dapat digunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, PSE adalah siapa saja yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sebuah sistem elektronik, mulai dari website, aplikasi, hingga platform digital lainnya.
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik melingkupi, penyelenggara negara atau pihak yang menyediakan layanan publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah website pemerintah atau layanan publik online.
Sementara PSE Lingkup Privat, Individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan non-publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah aplikasi media sosial, platform e-commerce, atau website bisnis.
Setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). TDPSE diperlukan untuk memastikan keamanan dan keamanan data pengguna, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter
-
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
-
Tren Mobil Bekas Meningkat Jelang Lebaran 2026 MPV dan SUV Jadi Incaran Pemudik
-
JAECOO Aneka Karawaci Resmi Beroperasi Perkuat Jaringan SUV Premium di Tangerang
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
-
Jangan Malas! Ini 5 Dampak Buruk Air Hujan Terhadap Cat Mobil Anda
-
5 Mobil Listrik 7 Seater untuk Mudik Lebaran 2026, Mulai Rp300 Jutaan