Suara.com - Aktivitas modifikasi motor menjadi cara bagi banyak pengendara untuk mengekspresikan diri dan membuat tunggangannya tampil beda. Namun, sering kali para pemilik motor merasa khawatir jika perubahan yang dilakukan justru membuat mereka kena tilang polisi. Padahal, tidak semua modif motor dilarang oleh aturan yang berlaku.
Memahami batasan antara kreativitas dan pelanggaran hukum adalah kuncinya. Anda perlu mengetahui bagian motor yang boleh dimodif dan bagian motor yang tidak boleh dimodif. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, modifikasi motor apa saja yang tidak kena tilang polisi? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak panduan lengkapnya berikut ini agar hobi Anda tetap aman di jalan.
Dasar Hukum Modifikasi Kendaraan di Indonesia
Aturan utama mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe wajib melalui uji tipe ulang.
Lebih lanjut, aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Intinya, modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut harus mendapatkan izin dan sertifikasi.
Jika modifikasi motor tidak mengubah spesifikasi teknis dasar dan tidak membahayakan keselamatan, maka Anda boleh melakukan modifikasi tersebut.
Daftar Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi
Modifikasi yang bersifat aksesoris atau plug and play (PnP) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu fungsi utama dan keamanan. Berikut adalah beberapa bagian motor yang aman untuk Anda modifikasi:
Baca Juga: Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
1. Spion (Kaca Spion)
Anda bebas mengganti spion dengan model aftermarket yang lebih stylish. Syaratnya, spion harus tetap terpasang di kedua sisi (kanan dan kiri), berfungsi dengan baik, dan terbuat dari material yang tidak berbahaya (bukan kaca cembung yang mengganggu visual).
2. Stiker dan Decal
Menempel stiker atau mengubah warna dengan metode wrapping diperbolehkan. Aturannya, warna stiker tidak boleh berbeda jauh dari warna asli yang tertera di STNK (maksimal 20% dari total permukaan bodi) atau jika ingin ganti warna total, wajib melakukan pengurusan perubahan warna di Samsat.
3. Handgrip dan Tuas Rem
Mengganti handgrip dengan yang lebih nyaman atau tuas rem dengan model yang lebih ergonomis adalah hal yang wajar dan diperbolehkan.
4. Aksesoris Tambahan
Menambahkan aksesoris seperti windshield, box (selama tidak melebihi dimensi stang), atau pelindung bodi (frame slider) umumnya aman dan tidak melanggar aturan.
Daftar Modifikasi yang Dilarang Keras dan Berisiko Tilang
Modifikasi pada bagian-bagian berikut ini sangat berisiko membuat Anda kena tilang karena melanggar aturan keselamatan dan spesifikasi teknis.
1. Knalpot Bising (Brong)
Ini adalah pelanggaran paling umum. Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot sudah ditetapkan (maksimal 80 desibel untuk motor di bawah 175 cc), dan penggunaan knalpot racing yang melebihi batas tersebut jelas dilarang.
2. Ukuran Ban Terlalu Kecil (Ban Cacing)
Mengganti ban standar dengan ban berukuran sangat kecil sangat berbahaya karena mengurangi area kontak dengan aspal. Modifikasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan dan bisa dikenai tilang karena membahayakan keselamatan.
3. Melepas Spakbor Belakang
Melepas spakbor dengan alasan estetika dilarang karena fungsinya sangat penting untuk menahan cipratan air dan kotoran agar tidak mengenai pengendara lain di belakang.
4. Lampu Non-Standar
Mengganti warna lampu utama selain putih atau kuning muda, serta menggunakan lampu rem berwarna selain merah adalah pelanggaran. Penggunaan lampu strobo atau sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.
5. Mengubah Rangka atau Dimensi
Memotong atau mengubah sasis, serta mengubah dimensi (panjang, lebar, sumbu roda) secara ekstrem adalah modifikasi berat. Perubahan ini wajib melalui uji tipe di Kementerian Perhubungan.
6. Tidak Memasang Plat Nomor (TNKB)
Melepas atau memodifikasi plat nomor sehingga sulit dibaca (misalnya dengan mengubah font atau ukuran) adalah pelanggaran serius.
Sanksi bagi pelanggar aturan modifikasi ini tidak main-main. Menurut UU LLAJ Pasal 285, pelanggaran terkait persyaratan teknis, seperti knalpot dan lampu, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pada akhirnya, modifikasi motor adalah bentuk kreativitas yang sah, namun harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Daripada fokus pada modifikasi ekstrem yang berisiko kena tilang polisi, lebih baik pakai dana untuk aksesoris fungsional yang menunjang penampilan sekaligus keselamatan Anda di jalan raya.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?
-
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Ini Fakta Sebenarnya!
-
Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
5 Mobil Bekas yang Cocok untuk Karyawan Gaji UMR: Murah, Irit, dan Gak Bikin Tekor
-
Harga Suzuki S-Presso: Mobil Cocok untuk Gen Z dan Milenial, Pajak Ekonomis
-
4 Rekomendasi Ban Mobil Innova yang Bagus dan Awet, Mulai Rp700 Ribuan
-
Idola Baru Family Man, Berapa Harga Suzuki XL7 Bekas? Cek Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Jas Hujan Stylish yang Transparan: Cocok untuk Single dan Boncengan, Tebal nan Awet!
-
Motul Gelar Riding Bersama Mitra Bengkel dan Mekanik Berikan Edukasi Teknis
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?
-
Mending Raize Bekas atau Honda HR-V Second untuk Mobil Harian? Cek Perbandingan Lengkapnya
-
7 Mobil Rp 50 Jutaan 3 Baris yang Punya Desain Stylish dan Irit BBM
-
Tunda Dulu Beli XMAX, Ini 5 Mobil Bekas untuk Mahasiswa Rantau: Murah, Bandel, Irit