Suara.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk DKI Jakarta ikut mengambil langkah berani untuk menertibkan kendaraan truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension and Over Load (Truk ODOL).
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan Pemerintah Jakarta harus menjadi pelopor dalam penertiban truk ODOL yang telah menelan banyak korban jiwa dan menyebabkan kerugian sangat besar.
"Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi," kata Djoko di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Merujuk data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, dia mengatakan indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.
Selain itu, data dari Polri yang diolah Bappenas (2025), menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen merupakan kedua tertinggi secara nasional.
"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan kendaraan listrik 0,2 persen," kata Djoko.
Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.
Adapun hasil diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah mengemukakan tiga agenda yang akan dilakukan.
Tiga agenda itu yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.
Baca Juga: Drama ODOL Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Sikat Habis Truk Kelebihan Muatan di 2027
Lalu, terdapat sembilan Rencana Aksi Nasional terkait implementasi zero (nol) ODOL dalam Rencana Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional, yaitu integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
Selanjutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Kemudian, pemberian insentif dan disentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL
-
Menhub Murka Pengusaha Truk Lebih Pentingkan Cuan Dibanding Nyawa Orang
-
Tak Persoalkan Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Pengamat: kalau Bisa Tarif KRL Juga Naik
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Pemerintah Didesak Serius Awasi Angkutan Logistik, Perlu Revisi UU LLAJ?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya
-
5 Motor Bekas Favorit Ibu-Ibu: Ringan, Lincah, dan Irit BBM
-
5 Mobil Matic Bekas Murah yang Ladies Friendly, Spare Part Melimpah Perawatan Mudah
-
5 Mobil Lawas yang Mesinnya Awet dan Bertenaga, Nyaman Buat Keluarga
-
5 Fakta Nasib Insentif Mobil Listrik 2026, Menkeu Purbaya Akui Belum Terima Proposal
-
5 Motor Dicap Kurang Worth It, Performa Nanggung Kalah Saing di Kelasnya