Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya salah satunya kerap melibatkan kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over load/ODOL. Demi menekan angka kecelakaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk menindak keberadaan truk odol di jalan raya.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut upaya penertiban truk Odol yang juga melibatkan Kementerian/Lembaga merupakan bagian program Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini," beber Irjen Agus dalam keterangannya dikutip pada Jumat (23/5/2025).
Irjen Agus pun tidak menampik dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan lebih.Tak hanya sampai memicu korban jiwa dalam jumlah besar, truk odol juga disebut kerap membuat infrastruktur jalan rusak.
"Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak layak jalan,” beber Kakorlantas Agus.
Irjen Agus juga membeberkan ada tiga tahapan yang dilakukan petugas dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan besar bermuatan lebih.
Menurutnya, tahap pertama akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial soal program "Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load."
Selanjutnya, kata Agus, petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan akan mendata kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.
Kedua, tahap peringatan, di mana kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.
Baca Juga: Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!
Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang tetap beroperasi.
Lebih lanjut, Kakorlantas Agus menyebut untuk nyatukan visi dan strategi, pemerintah akan menggelar Video Conference nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Kakorlantas Polri.
Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada, kendaraan angkutan yang terbukti Over Dimensi maupun Over Load. Kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.
Program “Menuju Zero Over Dimensi dan Over Load” sendiri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, tetapi juga menjadi upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga ketahanan infrastruktur transportasi.
Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.
Kolaborasi dengan semua pihak ini, lanjut Agus demi mendorong agar kendaraan besar bisa memenuhi aturan yang berlaku saat beroperasi di jalan raya.
“Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” ungkap Irjen Agus.
Berita Terkait
-
Soal Jaksa Dibekingi TNI-Polri, Perpres Prabowo Disoal Komisi III DPR: Jangan Permanen!
-
Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan