Suara.com - Drama panjang soal truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini merusak jalan dan membahayakan keselamatan akhirnya menemui titik terang. DPR RI, pemerintah, dan asosiasi pengemudi logistik akhirnya 'ketok palu' untuk memberlakukan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada 2027.
Kesepakatan ini menjadi solusi akhir dari persoalan menahun yang dicapai dalam pertemuan tingkat tinggi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL yang tak kunjung usai.
"Presiden memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload," kata Dasco.
Sebagai tindak lanjut, Dasco mengumumkan pembentukan tim gabungan yang akan melibatkan semua pihak untuk memastikan transisi menuju Zero ODOL berjalan mulus.
"Kami telah bersepakat, baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara, akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman asosiasi," jelasnya.
Sopir Truk Akhirnya 'Legowo', Siap Kawal Zero ODOL 2027
Dukungan penuh yang paling krusial datang dari pihak pengemudi. Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, yang mewakili para sopir, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menyukseskan kebijakan ini.
Sikap 'legowo' dari para pengemudi ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan ini bisa berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga: Cerita 'Nekat' Kia Prabowo Kejar Presiden untuk Berikan Lukisan, Berujung Dapat Laptop
"Pada intinya, kami para pengemudi sepakat bersama DPR dan pemerintah akan mengawal menuju Zero ODOL 2027," kata Suroso.
"Kita sudah sepakat Zero ODOL 2027 harus dijalankan dan ditegakkan di negeri kita ini."
Di pihak pemerintah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagadhi menyambut baik kesepakatan yang diinisiasi DPR ini. Ia menyebut diskusi yang berjalan "dari hati ke hati" telah melahirkan komitmen bersama yang kuat.
"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco, kami berbicara dari hati ke hati dan menyepakati perlunya komitmen bersama untuk memberlakukan Zero ODOL," ujar Dudy.
Ia pun berjanji akan segera menindaklanjuti poin-poin kesepakatan agar target 2027 bisa tercapai tanpa merugikan pihak manapun.
"Beberapa hal yang harus kami siapkan akan kami segera laksanakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu