Suara.com - Bayangkan Anda punya pekerjaan penting atau urusan mendesak sehingga tak bisa datang sendiri ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan. Semua prosedur telah disiapkan, tapi Anda harus menyerahkan perhatian administratif pada orang lain.
Inilah saatnya Surat Kuasa Perpanjangan STNK menjadi sangat penting. Dengan surat kuasa yang benar, resmi, dan lengkap, urusan Anda bisa tetap berjalan lancar tanpa harus hadir sendiri.
Apa Itu Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Kapan Diperlukan
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mengurus proses perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan atas nama pemilik.
Situasi di mana surat kuasa ini diperlukan antara lain:
- Pemilik kendaraan sedang berada di luar kota atau luar negeri.
- Pemilik sedang sakit atau berhalangan hadir secara fisik.
- Pemilik sibuk dan tak bisa meninggalkan pekerjaan.
Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Agar surat kuasa sah dan bisa diterima di Samsat, berikut elemen penting yang harus dicantumkan:
1. Identitas pemberi kuasa — nama lengkap, alamat, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir.
2. Identitas penerima kuasa — data serupa seperti penerima kuasa.
Baca Juga: Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
3. Keterangan “khusus” yang menjelaskan tugas penerima kuasa (yaitu memperpanjang STNK) dan bahwa semua proses administrasi yang diperlukan boleh dilakukan oleh penerima.
4. Detail kendaraan — seperti merk dan tipe, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan/perakitan, tipe (motor / mobil), isi silinder / tenaga jika diperlukan, nomor BPKB.
5. Tempat dan tanggal surat dibuat agar menentukan keabsahan waktu pemberian kuasa.
6. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, biasanya dibubuhi materai sesuai ketentuan (untuk menjamin aspek legalitas dan administratif).
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Berikut contoh format surat kuasa yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi sesuai kebutuhan:
SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:
- Merk / Tipe Kendaraan : [Merk & Tipe]
- Nomor Polisi : [Nomor Polisi]
- Tahun Pembuatan / Perakitan : [Tahun]
- Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
- Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
- Warna : [Warna Kendaraan]
- Nomor BPKB : [Nomor BPKB]
Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], ___ [Tanggal] ___
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(materai Rp 10.000) (Tanda tangan & nama jelas)
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Syarat & Dokumen Pendukung
Untuk melengkapi proses perpanjangan STNK melalui surat kuasa, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
- Fotokopi STNK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
- Fotokopi BPKB (tergantung kebijakan Samsat/daerah).
- Materai yang sesuai (biasanya Rp 10.000) agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang sah.
Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah alat penting bila Anda tak bisa hadir langsung ke Samsat. Pastikan suratnya:
- Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
- Isi kendaraan ditulis secara detail
- Tempat & tanggal serta tanda tangan & materai tercantum
- Semua dokumen pendukung disiapkan
Dengan format dan syarat yang benar, proses perpanjangan STNK bisa tetap berjalan lancar meskipun dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Mobil Bekas Kecil untuk Pemula Ibu Muda, Cocok Buat Antar Jemput Anak Sekolah
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
-
Isuzu Resmikan Dealer Kendari, Sasar Bisnis Tambang dan Perkebunan
-
Pajero Sport vs Fortuner: Perang Gengsi Tak Kunjung Usai, Pilih Nyaman atau Gahar?
-
Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar
-
Siap Obrak-abrik Pasar, Triumph Mau Racik Motor Murah Under 350cc
-
Daihatsu Stabil di Urutan 2 Pasar Mobil Indonesia, Dominan di Pasar Commercial Low dan LCGC
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025, Tampilan Keren dan Harganya Udah Murah dari Pabrik
-
Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya