- Batas Waktu Habis: Hari ini, 30 September 2025, adalah kesempatan terakhir program pemutihan pajak di Jawa Barat.
- Keuntungan Maksimal: Semua denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda dihapus total, cukup bayar pajak pokok tahun ini.
- Tanpa Perpanjangan: Belum ada sinyal program akan diperpanjang, manfaatkan sekarang atau siap-siap gigit jari.
Suara.com - Kesempatan emas bayar pajak kendaraan tanpa drama denda dan tunggakan di Jawa Barat benar-benar tinggal hitungan jam.
Ini adalah hari penentuan bagi Anda yang kendaraannya telat bayar pajak.
Jangan sampai menyesal, karena kesempatan ini tidak datang dua kali.
Kesempatan Langka yang Tak Boleh Terlewat
Ini bukan alarm palsu, ini adalah panggilan terakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang menghapuskan denda dan tunggakan, akan resmi ditutup hari ini, Selasa, 30 September 2025.
Artinya, Anda yang punya tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak pokok untuk tahun 2025 saja. Sisanya? Dianggap lunas, hangus total!
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pun sudah memberi sinyal tegas. Jangan berharap ada perpanjangan waktu lagi.
"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," demikian informasi yang tertera pada akun resmi Bapenda Jabar.
Baca Juga: Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Cara Ikutan Gampang Banget, Nggak Perlu Ribet!
Masih ada waktu sampai sore nanti. Bapenda Jabar telah menyediakan empat jalur super mudah bagi Anda untuk menuntaskan kewajiban. Pilih yang paling nyaman buat Anda:
- Datang Langsung: Kunjungi kantor Samsat Induk atau layanan Samsat Keliling terdekat.
- Anti Turun Mobil: Manfaatkan layanan Samsat Drive Thru yang praktis dan cepat.
- Sambil Jalan-jalan: Bayar di Samsat Outlet yang biasanya ada di pusat perbelanjaan.
- Dari Genggaman: Gunakan aplikasi Sambara atau layanan e-Samsat Jabar langsung dari smartphone Anda.
Syaratnya Simpel, Cukup Siapkan Ini!
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang diperlukan.
- Status Kendaraan: Tentu saja, kendaraan Anda harus terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
- Tidak Diblokir: Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir permanen.
- Dokumen Wajib: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP asli yang masih berlaku.
- Khusus Balik Nama: Jika Anda ingin sekaligus melakukan proses balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan yang sah.
- Penting Dicatat: Program ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan (pengesahan STNK/ganti plat).
Setelah Ini Apa? Siap-siap Aturan Lebih Tegas!
Melewatkan program ini bisa jadi penyesalan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas