Suara.com - Pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor, dan dibayarkan setiap tahun. Terbaru, kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan kembali diperbarui untuk bulan Oktober 2025. Lalu kira-kira provinsi mana yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan kesepuluh ini?
Pemutihan pajak kendaraan sendiri dilakukan dengan penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Namun demikian skema di tiap provinsi berbeda, dan harus dicermati syarat serta ketentuannya.
Beberapa provinsi dan daerah sempat melaksanakan program ini di awal dan pertengahan tahun 2025 lalu. Kemudian agenda ini kembali diadakan di beberapa provinsi, untuk terus memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya pendataan dan penertiban kewajiban pajak.
Provinsi Mana Saja yang Mengadakan Pemutihan Pajak?
Terdapat setidaknya 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025 ini. Daftar singkatnya adalah sebagai berikut.
1. Aceh
Pemutihan pajak dikenakan pada pajak progresif dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Masa berlakunya hingga 31 Desember 2025 mendatang.
2. Banten
Pemutihan pajak yang diberlakukan adalah pembebasan pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Hal ini berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
3. Kalimantan Utara
Periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2025 nanti. Benefit yang ditawarkan adalah hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sebagai PNPB.
4. Lampung
Perpanjangan periode pemutihan pajak berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2025 mendatang.
5. Yogyakarta
Pemutihan berlangsung hingga tanggal 31 mendatang, dengan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar