- Batas Waktu Habis: Hari ini, 30 September 2025, adalah kesempatan terakhir program pemutihan pajak di Jawa Barat.
- Keuntungan Maksimal: Semua denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda dihapus total, cukup bayar pajak pokok tahun ini.
- Tanpa Perpanjangan: Belum ada sinyal program akan diperpanjang, manfaatkan sekarang atau siap-siap gigit jari.
Suara.com - Kesempatan emas bayar pajak kendaraan tanpa drama denda dan tunggakan di Jawa Barat benar-benar tinggal hitungan jam.
Ini adalah hari penentuan bagi Anda yang kendaraannya telat bayar pajak.
Jangan sampai menyesal, karena kesempatan ini tidak datang dua kali.
Kesempatan Langka yang Tak Boleh Terlewat
Ini bukan alarm palsu, ini adalah panggilan terakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang menghapuskan denda dan tunggakan, akan resmi ditutup hari ini, Selasa, 30 September 2025.
Artinya, Anda yang punya tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak pokok untuk tahun 2025 saja. Sisanya? Dianggap lunas, hangus total!
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pun sudah memberi sinyal tegas. Jangan berharap ada perpanjangan waktu lagi.
"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," demikian informasi yang tertera pada akun resmi Bapenda Jabar.
Baca Juga: Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Cara Ikutan Gampang Banget, Nggak Perlu Ribet!
Masih ada waktu sampai sore nanti. Bapenda Jabar telah menyediakan empat jalur super mudah bagi Anda untuk menuntaskan kewajiban. Pilih yang paling nyaman buat Anda:
- Datang Langsung: Kunjungi kantor Samsat Induk atau layanan Samsat Keliling terdekat.
- Anti Turun Mobil: Manfaatkan layanan Samsat Drive Thru yang praktis dan cepat.
- Sambil Jalan-jalan: Bayar di Samsat Outlet yang biasanya ada di pusat perbelanjaan.
- Dari Genggaman: Gunakan aplikasi Sambara atau layanan e-Samsat Jabar langsung dari smartphone Anda.
Syaratnya Simpel, Cukup Siapkan Ini!
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang diperlukan.
- Status Kendaraan: Tentu saja, kendaraan Anda harus terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
- Tidak Diblokir: Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir permanen.
- Dokumen Wajib: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP asli yang masih berlaku.
- Khusus Balik Nama: Jika Anda ingin sekaligus melakukan proses balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan yang sah.
- Penting Dicatat: Program ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan (pengesahan STNK/ganti plat).
Setelah Ini Apa? Siap-siap Aturan Lebih Tegas!
Melewatkan program ini bisa jadi penyesalan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
7 Mobil SUV Ladder Frame Harga di Bawah Rp 100 Juta: Bandel dan Kokoh!
-
Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sunroof Murah yang Keren Buat Anak Muda
-
Strategi Federal Oil Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu
-
Tak Kunjung Nongol di Indonesia, Pesaing MT-25 dari Honda Malah akan Discontinue, Apa Sebab?
-
Bukan Pajero Sport: Fortuner Dipaksa Discontinue Gara-Gara Kalah dari Mobil Satu Ini
-
7 Mobil Bekas Senyaman Mercy Harga Rp100 Jutaan yang Cocok untuk Pensiunan
-
Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?
-
Vario Jadi Motor MotoGP, CBR Makin Sangar: Ini Dia Para Raja Modifikasi HMC 2025