- Batas Waktu Habis: Hari ini, 30 September 2025, adalah kesempatan terakhir program pemutihan pajak di Jawa Barat.
- Keuntungan Maksimal: Semua denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda dihapus total, cukup bayar pajak pokok tahun ini.
- Tanpa Perpanjangan: Belum ada sinyal program akan diperpanjang, manfaatkan sekarang atau siap-siap gigit jari.
Suara.com - Kesempatan emas bayar pajak kendaraan tanpa drama denda dan tunggakan di Jawa Barat benar-benar tinggal hitungan jam.
Ini adalah hari penentuan bagi Anda yang kendaraannya telat bayar pajak.
Jangan sampai menyesal, karena kesempatan ini tidak datang dua kali.
Kesempatan Langka yang Tak Boleh Terlewat
Ini bukan alarm palsu, ini adalah panggilan terakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang menghapuskan denda dan tunggakan, akan resmi ditutup hari ini, Selasa, 30 September 2025.
Artinya, Anda yang punya tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak pokok untuk tahun 2025 saja. Sisanya? Dianggap lunas, hangus total!
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pun sudah memberi sinyal tegas. Jangan berharap ada perpanjangan waktu lagi.
"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," demikian informasi yang tertera pada akun resmi Bapenda Jabar.
Baca Juga: Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Cara Ikutan Gampang Banget, Nggak Perlu Ribet!
Masih ada waktu sampai sore nanti. Bapenda Jabar telah menyediakan empat jalur super mudah bagi Anda untuk menuntaskan kewajiban. Pilih yang paling nyaman buat Anda:
- Datang Langsung: Kunjungi kantor Samsat Induk atau layanan Samsat Keliling terdekat.
- Anti Turun Mobil: Manfaatkan layanan Samsat Drive Thru yang praktis dan cepat.
- Sambil Jalan-jalan: Bayar di Samsat Outlet yang biasanya ada di pusat perbelanjaan.
- Dari Genggaman: Gunakan aplikasi Sambara atau layanan e-Samsat Jabar langsung dari smartphone Anda.
Syaratnya Simpel, Cukup Siapkan Ini!
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang diperlukan.
- Status Kendaraan: Tentu saja, kendaraan Anda harus terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
- Tidak Diblokir: Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir permanen.
- Dokumen Wajib: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP asli yang masih berlaku.
- Khusus Balik Nama: Jika Anda ingin sekaligus melakukan proses balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan yang sah.
- Penting Dicatat: Program ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan (pengesahan STNK/ganti plat).
Setelah Ini Apa? Siap-siap Aturan Lebih Tegas!
Melewatkan program ini bisa jadi penyesalan besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Yakin Pilih Veloz Terbaru? Segini Harga Nissan Terra Bekas dan Pajak Tahunannya
-
Mengenal si Retro Mewah Kawasaki Estrella 250: Pajaknya Berapaan? Segini Konsumsi Bensinnya
-
5 Mobil Bekas 2 Baris di Bawah Rp 100 Juta, Pilihan Pas untuk Keluarga Kecil
-
5 Motor Matic yang Kuat di Tanjakan Curam, Tenaga Gak Loyo!
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM