- Batas Waktu Habis: Hari ini, 30 September 2025, adalah kesempatan terakhir program pemutihan pajak di Jawa Barat.
- Keuntungan Maksimal: Semua denda dan tunggakan pajak kendaraan Anda dihapus total, cukup bayar pajak pokok tahun ini.
- Tanpa Perpanjangan: Belum ada sinyal program akan diperpanjang, manfaatkan sekarang atau siap-siap gigit jari.
Suara.com - Kesempatan emas bayar pajak kendaraan tanpa drama denda dan tunggakan di Jawa Barat benar-benar tinggal hitungan jam.
Ini adalah hari penentuan bagi Anda yang kendaraannya telat bayar pajak.
Jangan sampai menyesal, karena kesempatan ini tidak datang dua kali.
Kesempatan Langka yang Tak Boleh Terlewat
Ini bukan alarm palsu, ini adalah panggilan terakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, yang menghapuskan denda dan tunggakan, akan resmi ditutup hari ini, Selasa, 30 September 2025.
Artinya, Anda yang punya tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak pokok untuk tahun 2025 saja. Sisanya? Dianggap lunas, hangus total!
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pun sudah memberi sinyal tegas. Jangan berharap ada perpanjangan waktu lagi.
"Belum ada info terkait perpanjangan program pemutihan, silahkan dimanfaatkan program pemutihan sampai tanggal 30 September 2025," demikian informasi yang tertera pada akun resmi Bapenda Jabar.
Baca Juga: Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Cara Ikutan Gampang Banget, Nggak Perlu Ribet!
Masih ada waktu sampai sore nanti. Bapenda Jabar telah menyediakan empat jalur super mudah bagi Anda untuk menuntaskan kewajiban. Pilih yang paling nyaman buat Anda:
- Datang Langsung: Kunjungi kantor Samsat Induk atau layanan Samsat Keliling terdekat.
- Anti Turun Mobil: Manfaatkan layanan Samsat Drive Thru yang praktis dan cepat.
- Sambil Jalan-jalan: Bayar di Samsat Outlet yang biasanya ada di pusat perbelanjaan.
- Dari Genggaman: Gunakan aplikasi Sambara atau layanan e-Samsat Jabar langsung dari smartphone Anda.
Syaratnya Simpel, Cukup Siapkan Ini!
Agar proses berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang diperlukan.
- Status Kendaraan: Tentu saja, kendaraan Anda harus terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
- Tidak Diblokir: Pastikan kendaraan tidak dalam status blokir permanen.
- Dokumen Wajib: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP asli yang masih berlaku.
- Khusus Balik Nama: Jika Anda ingin sekaligus melakukan proses balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan yang sah.
- Penting Dicatat: Program ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan (pengesahan STNK/ganti plat).
Setelah Ini Apa? Siap-siap Aturan Lebih Tegas!
Melewatkan program ini bisa jadi penyesalan besar.
Ada kemungkinan strategi penegakan aturan akan diperketat ke depannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jadi, tunggu apa lagi? Ini adalah kesempatan terbaik untuk membuat status kendaraan Anda "bersih" tanpa harus pusing memikirkan denda yang menumpuk. Segera urus sekarang juga!
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut