- August mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil.
- Pemprov DKI memang membutuhkan penerimaan dari PKB untuk membiayai layanan publik.
- PKB sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
Suara.com - Perbandingan pajak kendaraan bermotor (PKB) antara Malaysia dan Indonesia belakangan ramai dibahas di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @arie_ngetren, pajak tahunan Toyota Veloz di Malaysia disebut hanya sekitar RM100–RM120 atau Rp370 ribu–Rp444 ribu.
Sementara di Indonesia untuk mobil yang sama bisa mencapai Rp4 juta per tahun.
Begtu juga dengan kendaraan roda dua Yamaha NMAX, pajak tahunan di Malaysia sekitar Rp116 ribu, sedangkan di Indonesia Rp400 ribu–Rp700 ribu.
Perbedaan mencolok ini memicu kritik publik terhadap tingginya beban PKB di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyatakan pihaknya mendorong evaluasi aturan pajak progresif agar lebih adil bagi masyarakat.
"Kami mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil," ujar August kepada Suara.com, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengevaluasi formula pajaknya.
Persoalan ini juga disebutnya pernah dibahas dalam rapat kerja Komisi C.
Baca Juga: Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
"Pilihannya bisa terkait pajak progresif, sedang dicari formulanya," ungkap August.
Meski demikian, August menyebut PKB sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
"Tepatnya di Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), diatur bahwa untuk daerah setingkat provinsi, tarif PKB ditetapkan Kendaraan bermotor pertama maksimal 2 persen, dan Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif," ungkap August.
"Ini merupakan mandat undang-undang yang kemudian dijalankan oleh Pemerintahan Daerah melalui Perda 1 Tahun 2024," lanjutnya.
Menurut August, Pemprov DKI memang membutuhkan penerimaan dari PKB untuk membiayai layanan publik. Namun, kebijakan itu tetap harus memberi rasa adil bagi warga.
"Namun perlu juga dipahami bahwa salah satu tujuan dari penerimaan PKB adalah untuk membiayai subsidi transportasi publik. Saat ini, Pemprov DKI menanggung subsidi sekitar Rp6 triliun untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans," jelasnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!