- Klarifikasi Pengendara: Pengendara NMAX mengaku aksinya bukan untuk arogansi, tapi murni berniat mengurai kemacetan panjang.
- Ancaman Pidana: Menghentikan kendaraan lain secara paksa tidak punya hak prioritas dan bisa dipidana karena membahayakan nyawa orang lain.
- Sanksi Tegas Polisi: Meski berniat baik, aksi tersebut dianggap pelanggaran berat, berbahaya, dan berujung pada sanksi tilang.
Suara.com - Sebuah aksi nekat pemotor Yamaha NMAX yang mengadang laju bus di tikungan curam Ciwidey sukses bikin geger jagat maya.
Banyak yang menghujat, menyebutnya arogan dan membahayakan. Namun, sang pengendara akhirnya buka suara, mengungkap niat yang tak terduga di balik aksinya.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh Instagram bandungmaxcommunity_, sang pengendara dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan bahwa aksinya menyetop bus secara tiba-tiba bukanlah untuk pamer kekuatan di jalanan.
"Menanggapi video viral Nmax di Ciwidey, dengan segala kerendahan hati saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Tidak ada maksud mau arogan, tapi semata-mata niat untuk mengurai kemacetan panjang di belakang bus," ungkapnya.
Pengakuannya ini sontak mengubah sebagian perspektif publik, meski banyak juga yang tetap menyayangkan caranya yang sangat berbahaya.
Rombongan Bukan Raja Jalanan
Niat baik sang pengendara ternyata menabrak aturan tak tertulis dan bahkan hukum formal dalam berkendara kelompok atau touring.
Menurut Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal, rombongan motor tidak memiliki hak prioritas di jalan raya.
"Tidak ada aturan dalam perundang-undangan bahwa rombongan touring wajib di prioritaskan di jalan raya." ujar Iqbal.
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
"Apabila rombongan touring membahayakan pengendara lain dapat ditindak pidana apalagi sampai melanggar aturan lalu lintas," tambahnya.
Menghentikan paksa kendaraan lain demi memberi jalan pada rombongan adalah pelanggaran berat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya ada 7 jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, dan rombongan touring tidak termasuk di dalamnya.
Aksi seperti ini bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Artinya, niat "mengurai macet" dengan cara membahayakan pengguna jalan lain bisa membawamu ke balik jeruji besi.
4 Aturan Emas Touring Anti Arogan yang Wajib Diketahui
Selain aturan hukum, ada etika dan teknik berkendara kelompok yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama.
Berdasarkan panduan Muhammad Ali Iqbal, inilah 4 aturan emas yang sering disepelekan:
- Formasi Ideal, Bukan Barisan Panjang:
Rombongan yang efektif maksimal terdiri dari 10 motor, termasuk Road Captain (RC) dan Sweeper.
Formasi yang terlalu panjang sulit dikontrol, memakan badan jalan, dan justru bisa menciptakan kemacetan baru. Rombongan kecil jauh lebih lincah dan aman.
- Otak & Ekor Rombongan Wajib Kompeten:
Peran RC (pemimpin) dan Sweeper (penutup barisan) sangat krusial.
"RC dan Sweeper harus menguasai simbol signal touring dan mengetahui skill berkendara anggota kelompoknya," tutup Iqbal.
Mereka adalah komandan yang memastikan semua anggota aman.
- Kuasai Medan Perang, Jangan Asal Gas:
Touring buta tanpa persiapan adalah resep menuju bencana.
RC dan Sweeper wajib mengenali jalur yang akan dilewati, termasuk titik-titik rawan seperti tikungan buta atau turunan curam.
Pengetahuan ini adalah kunci perjalanan yang mulus.
- Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Utama:
Di atas segalanya, pemimpin rombongan bertanggung jawab penuh atas keselamatan anggotanya.
Ini berarti berani mengambil keputusan sulit, seperti menunda perjalanan jika cuaca buruk atau menegur anggota yang berkendara ugal-ugalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Harga Toyota Rush Bekas Kini Mulai Sentuh Rp90 Jutaan
-
Budget Pas-pasan? Cek Dulu Update Harga Honda BeAT Oktober 2025 sebelum ke Diler
-
Dari Gear 125 hingga R7: Segini Harga Motor Yamaha Oktober 2025
-
Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2025, Tak Perlu Begadang
-
Pakai BBM Campuran Etanol: Tarikan Nampol atau Malah Mesin Mobil Konyol?
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Vespa: Harga Murah, Desain Stylish
-
Pembalap MotoGP Gresini Racing Sapa Langsung Loyalis Federal Matic di Jakarta
-
Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Naik Oktober 2025
-
Terpopuler: Busi Radioaktif Bikin Geger, Deretan Motor Tua Ini Bisa Bikin Kamu Kaya
-
Hyundai Pastikan Bawa Mobil Listrik Baru ke Indonesia di Sisa 2025