4. Tidak Disertai Bukti Pelanggaran Lalu Lintas
Pesan palsu biasanya hanya berisi pemberitahuan singkat tanpa menyertakan foto kendaraan, waktu kejadian, lokasi pelanggaran, maupun nomor referensi yang bisa diverifikasi.
5. Meminta Data Pribadi atau Transfer
Pelaku penipuan sering meminta korban mengisi data pribadi, kode OTP, atau melakukan transfer ke rekening tertentu yang jelas bukan bagian dari sistem resmi e-tilang.
Perbedaan E-Tilang Palsu dengan E-Tilang Resmi yang Harus Diketahui
Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara e-tilang palsu dan e-tilang resmi berikut ini:
1. Media Pengiriman Pesan
E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS dari nomor pribadi. Informasi biasanya disampaikan melalui surat fisik, email resmi, atau WhatsApp dari akun terverifikasi (centang biru) dengan identitas pengirim yang jelas.
2. Ada Bukti Pelanggaran yang Jelas
Baca Juga: Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
Dalam e-tilang resmi, penerima akan mendapatkan foto kendaraan saat melakukan pelanggaran, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, serta nomor referensi pelanggaran yang dapat dicek kebenarannya.
3. Link Menggunakan Domain Resmi Polri
Seluruh proses konfirmasi e-tilang resmi hanya dilakukan melalui website dengan domain polri.go.id, seperti etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id, bukan melalui link asing atau pemendek URL.
4. Proses Pembayaran Melalui Sistem Resmi
Jika terbukti melanggar, pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE. Tidak ada permintaan transfer ke rekening pribadi atau pembayaran melalui pihak tidak dikenal.
5. Tidak Meminta Data Pribadi
E-tilang resmi tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN, OTP, atau informasi perbankan melalui SMS atau tautan yang dikirim secara acak.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu yang patut diwaspadai. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya