Otomotif / Motor
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu (freepik)

4. Tidak Disertai Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Pesan palsu biasanya hanya berisi pemberitahuan singkat tanpa menyertakan foto kendaraan, waktu kejadian, lokasi pelanggaran, maupun nomor referensi yang bisa diverifikasi.

5. Meminta Data Pribadi atau Transfer

Pelaku penipuan sering meminta korban mengisi data pribadi, kode OTP, atau melakukan transfer ke rekening tertentu yang jelas bukan bagian dari sistem resmi e-tilang.

Perbedaan E-Tilang Palsu dengan E-Tilang Resmi yang Harus Diketahui

Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara e-tilang palsu dan e-tilang resmi berikut ini:

1. Media Pengiriman Pesan

E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS dari nomor pribadi. Informasi biasanya disampaikan melalui surat fisik, email resmi, atau WhatsApp dari akun terverifikasi (centang biru) dengan identitas pengirim yang jelas.

2. Ada Bukti Pelanggaran yang Jelas

Baca Juga: Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Dalam e-tilang resmi, penerima akan mendapatkan foto kendaraan saat melakukan pelanggaran, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, serta nomor referensi pelanggaran yang dapat dicek kebenarannya.

3. Link Menggunakan Domain Resmi Polri

Seluruh proses konfirmasi e-tilang resmi hanya dilakukan melalui website dengan domain polri.go.id, seperti etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id, bukan melalui link asing atau pemendek URL.

4. Proses Pembayaran Melalui Sistem Resmi

Jika terbukti melanggar, pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE. Tidak ada permintaan transfer ke rekening pribadi atau pembayaran melalui pihak tidak dikenal.

5. Tidak Meminta Data Pribadi

Load More