Suara.com - Masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu yang belakangan semakin marak dan menyasar pengendara kendaraan bermotor.
Modus ini memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini sudah dikenal luas oleh masyarakat.
Pesan penipuan tersebut biasanya dikemas seolah-olah berasal dari pihak berwenang dan dikirim secara tiba-tiba.
Kurangnya pemahaman tentang perbedaan e-tilang resmi dan e-tilang palsu menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Mereka menyisipkan tautan berbahaya yang berisiko mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu agar tidak mudah tertipu. Berikut penjelasan lengkapnya.
Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu yang Perlu Diwaspadai
Mengutip dari laman resmi Polri, berikut beberapa tanda umum yang sering muncul pada modus penipuan SMS e-tilang palsu:
Baca Juga: Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta
1. Dikirim Melalui SMS dari Nomor Acak
Pesan e-tilang palsu biasanya berasal dari nomor HP biasa yang tidak dikenal. Nomor ini bukan akun resmi dan tidak memiliki verifikasi. Padahal, e-tilang resmi tidak pernah dikirim melalui SMS dari nomor pribadi.
2. Isi Pesan Bernada Mendesak, Bahkan Mengancam
Penipu kerap menggunakan kalimat yang membuat panik, seperti ancaman pemblokiran STNK, kenaikan denda, atau batas waktu pembayaran yang sangat singkat. Tujuannya agar korban segera bertindak tanpa sempat berpikir jernih.
3. Menyertakan Link Mencurigakan
Link dalam SMS e-tilang palsu umumnya tidak menggunakan domain resmi Polri. Beberapa bahkan memakai pemendek URL, domain asing, atau format file APK yang berbahaya jika diunduh karena berpotensi mencuri data pribadi dan perbankan.
4. Tidak Disertai Bukti Pelanggaran Lalu Lintas
Pesan palsu biasanya hanya berisi pemberitahuan singkat tanpa menyertakan foto kendaraan, waktu kejadian, lokasi pelanggaran, maupun nomor referensi yang bisa diverifikasi.
5. Meminta Data Pribadi atau Transfer
Pelaku penipuan sering meminta korban mengisi data pribadi, kode OTP, atau melakukan transfer ke rekening tertentu yang jelas bukan bagian dari sistem resmi e-tilang.
Perbedaan E-Tilang Palsu dengan E-Tilang Resmi yang Harus Diketahui
Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara e-tilang palsu dan e-tilang resmi berikut ini:
1. Media Pengiriman Pesan
E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS dari nomor pribadi. Informasi biasanya disampaikan melalui surat fisik, email resmi, atau WhatsApp dari akun terverifikasi (centang biru) dengan identitas pengirim yang jelas.
2. Ada Bukti Pelanggaran yang Jelas
Dalam e-tilang resmi, penerima akan mendapatkan foto kendaraan saat melakukan pelanggaran, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, serta nomor referensi pelanggaran yang dapat dicek kebenarannya.
3. Link Menggunakan Domain Resmi Polri
Seluruh proses konfirmasi e-tilang resmi hanya dilakukan melalui website dengan domain polri.go.id, seperti etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id, bukan melalui link asing atau pemendek URL.
4. Proses Pembayaran Melalui Sistem Resmi
Jika terbukti melanggar, pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE. Tidak ada permintaan transfer ke rekening pribadi atau pembayaran melalui pihak tidak dikenal.
5. Tidak Meminta Data Pribadi
E-tilang resmi tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN, OTP, atau informasi perbankan melalui SMS atau tautan yang dikirim secara acak.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu yang patut diwaspadai. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
BN 125 Dirilis, Sensasi Motor Italia Sekaliber Vixion Berapa Harganya?
-
Keren Mana Honda Jazz RS 2013 atau Toyota Yaris TRD 2015 untuk Mahasiswa? Ini 4 Poin Pentingnya
-
4 Mobil Listrik Bekas 2026 yang Larisnya Saingi Avanza di Pasar Mobkas
-
VinFast dan Upaya Membangun EV yang Paham Asia Tenggara