Otomotif / Motor
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu (freepik)

Suara.com - Masyarakat wajib mengetahui ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu yang belakangan semakin marak dan menyasar pengendara kendaraan bermotor.

Modus ini memanfaatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Pesan penipuan tersebut biasanya dikemas seolah-olah berasal dari pihak berwenang dan dikirim secara tiba-tiba.

Kurangnya pemahaman tentang perbedaan e-tilang resmi dan e-tilang palsu menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Mereka menyisipkan tautan berbahaya yang berisiko mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi hal yang sangat penting.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu agar tidak mudah tertipu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Ciri-ciri Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu yang Perlu Diwaspadai

Mengutip dari laman resmi Polri, berikut beberapa tanda umum yang sering muncul pada modus penipuan SMS e-tilang palsu:

Baca Juga: Skandal Wedding Organizer Ayu Puspita: Lima Orang Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

1. Dikirim Melalui SMS dari Nomor Acak

Pesan e-tilang palsu biasanya berasal dari nomor HP biasa yang tidak dikenal. Nomor ini bukan akun resmi dan tidak memiliki verifikasi. Padahal, e-tilang resmi tidak pernah dikirim melalui SMS dari nomor pribadi.

2. Isi Pesan Bernada Mendesak, Bahkan Mengancam

Penipu kerap menggunakan kalimat yang membuat panik, seperti ancaman pemblokiran STNK, kenaikan denda, atau batas waktu pembayaran yang sangat singkat. Tujuannya agar korban segera bertindak tanpa sempat berpikir jernih.

3. Menyertakan Link Mencurigakan

Link dalam SMS e-tilang palsu umumnya tidak menggunakan domain resmi Polri. Beberapa bahkan memakai pemendek URL, domain asing, atau format file APK yang berbahaya jika diunduh karena berpotensi mencuri data pribadi dan perbankan.

4. Tidak Disertai Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Pesan palsu biasanya hanya berisi pemberitahuan singkat tanpa menyertakan foto kendaraan, waktu kejadian, lokasi pelanggaran, maupun nomor referensi yang bisa diverifikasi.

5. Meminta Data Pribadi atau Transfer

Pelaku penipuan sering meminta korban mengisi data pribadi, kode OTP, atau melakukan transfer ke rekening tertentu yang jelas bukan bagian dari sistem resmi e-tilang.

Perbedaan E-Tilang Palsu dengan E-Tilang Resmi yang Harus Diketahui

Agar tidak tertipu, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara e-tilang palsu dan e-tilang resmi berikut ini:

1. Media Pengiriman Pesan

E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS dari nomor pribadi. Informasi biasanya disampaikan melalui surat fisik, email resmi, atau WhatsApp dari akun terverifikasi (centang biru) dengan identitas pengirim yang jelas.

2. Ada Bukti Pelanggaran yang Jelas

Dalam e-tilang resmi, penerima akan mendapatkan foto kendaraan saat melakukan pelanggaran, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, serta nomor referensi pelanggaran yang dapat dicek kebenarannya.

3. Link Menggunakan Domain Resmi Polri

Seluruh proses konfirmasi e-tilang resmi hanya dilakukan melalui website dengan domain polri.go.id, seperti etilang.polri.go.id atau konfirmasi-etle.polri.go.id, bukan melalui link asing atau pemendek URL.

4. Proses Pembayaran Melalui Sistem Resmi

Jika terbukti melanggar, pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE. Tidak ada permintaan transfer ke rekening pribadi atau pembayaran melalui pihak tidak dikenal.

5. Tidak Meminta Data Pribadi

E-tilang resmi tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN, OTP, atau informasi perbankan melalui SMS atau tautan yang dikirim secara acak.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait ciri-ciri modus penipuan SMS e-tilang palsu yang patut diwaspadai. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More