- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan pabrikan otomotif membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk dapat menikmati insentif kendaraan listrik.
- Pemerintah menghentikan insentif impor utuh (CBU) karena stimulus awal telah berhasil mendorong investasi pembangunan pabrik di Indonesia.
- Lokalisasi produksi telah berdampak positif, seperti terlihat dari harga mobil listrik baru yang kini mencapai Rp152 juta.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal tegas kepada para pemain industri otomotif global yang membidik pasar Indonesia.
Pemerintah kini mewajibkan pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri bagi produsen yang ingin terus menikmati manisnya insentif kendaraan listrik.
Pernyataan ini disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menghentikan insentif bagi kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU).
Menurut Airlangga, stimulus impor yang sebelumnya diberikan hanyalah pancingan awal agar pabrikan bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air.
Saat melakukan kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, pada Senin (15 Desember 2025), Airlangga menjelaskan logika di balik kebijakan ini.
“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah pabrik dibangun, struktur biaya masuknya jadi lebih rendah,” ujar Menko Airlangga.
Langkah tegas ini dinilai tidak akan menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Sebaliknya, hal ini justru mendorong industri untuk berjalan lebih mandiri dan kompetitif. Bukti nyata dari dampak positif lokalisasi produksi adalah koreksi harga kendaraan yang semakin bersahabat bagi kantong konsumen muda di kota-kota besar.
“Sekarang ada mobil yang harganya Rp152 juta. Sebelumnya, tidak ada mobil di bawah Rp200 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Pemerintah memastikan tidak akan menggelontorkan insentif tambahan di luar skema yang sudah berjalan. Airlangga meminta pabrikan lain mencontoh langkah konkret Vinfast yang baru saja meresmikan pabriknya di kawasan Subang sebagai bentuk komitmen investasi jangka panjang.
“Vinfast bisa melakukan keduanya, investasi dan membuat pabrik. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi ingin menikmati insentif, harus ikut seperti Vinfast,” paparnya
Bagi konsumen yang berencana meminang kendaraan ramah lingkungan, pemerintah masih memberlakukan sejumlah keringanan hingga akhir 2025. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, insentif PPN DTP ini berlaku bagi mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain itu, mobil listrik murni tetap dikenakan tarif PPnBM 0 persen, sementara segmen hybrid mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Kebiasaan yang Bikin CVT Motor Matic Cepat Rusak, Awas Putus di Jalan
-
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
-
5 Sedan Elegan Murah Menawan Harga Rp150 Jutaan Cocok untuk Karyawan Biar Makin Rupawan
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru