- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan pabrikan otomotif membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk dapat menikmati insentif kendaraan listrik.
- Pemerintah menghentikan insentif impor utuh (CBU) karena stimulus awal telah berhasil mendorong investasi pembangunan pabrik di Indonesia.
- Lokalisasi produksi telah berdampak positif, seperti terlihat dari harga mobil listrik baru yang kini mencapai Rp152 juta.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal tegas kepada para pemain industri otomotif global yang membidik pasar Indonesia.
Pemerintah kini mewajibkan pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri bagi produsen yang ingin terus menikmati manisnya insentif kendaraan listrik.
Pernyataan ini disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menghentikan insentif bagi kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU).
Menurut Airlangga, stimulus impor yang sebelumnya diberikan hanyalah pancingan awal agar pabrikan bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air.
Saat melakukan kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, pada Senin (15 Desember 2025), Airlangga menjelaskan logika di balik kebijakan ini.
“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah pabrik dibangun, struktur biaya masuknya jadi lebih rendah,” ujar Menko Airlangga.
Langkah tegas ini dinilai tidak akan menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Sebaliknya, hal ini justru mendorong industri untuk berjalan lebih mandiri dan kompetitif. Bukti nyata dari dampak positif lokalisasi produksi adalah koreksi harga kendaraan yang semakin bersahabat bagi kantong konsumen muda di kota-kota besar.
“Sekarang ada mobil yang harganya Rp152 juta. Sebelumnya, tidak ada mobil di bawah Rp200 juta,” tegasnya.
Baca Juga: Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Pemerintah memastikan tidak akan menggelontorkan insentif tambahan di luar skema yang sudah berjalan. Airlangga meminta pabrikan lain mencontoh langkah konkret Vinfast yang baru saja meresmikan pabriknya di kawasan Subang sebagai bentuk komitmen investasi jangka panjang.
“Vinfast bisa melakukan keduanya, investasi dan membuat pabrik. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi ingin menikmati insentif, harus ikut seperti Vinfast,” paparnya
Bagi konsumen yang berencana meminang kendaraan ramah lingkungan, pemerintah masih memberlakukan sejumlah keringanan hingga akhir 2025. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, insentif PPN DTP ini berlaku bagi mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain itu, mobil listrik murni tetap dikenakan tarif PPnBM 0 persen, sementara segmen hybrid mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular