- Pemerintah daerah masih melanjutkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal Januari 2026.
- Aceh menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga April 2026 berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
- Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin, sementara Sulawesi Tenggara fokus pada pelajar dan mahasiswa.
Suara.com - Pada awal 2026, sejumlah pemerintah daerah masih memberikan keringanan berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak ataupun memperpanjang masa berlaku STNK.
Meski sebagian provinsi telah mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025 lalu, ternyata per Januari 2026 masih ada beberapa daerah yang melanjutkan atau kembali membuka kebijakan ini dengan skema dan periode yang berbeda-beda.
Berdasarkan beberapa sumber resmi, ada tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di awal tahun ini.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Tidak hanya sanksi administrasi yang dihapus, tunggakan pokok pajak kendaraan juga diputihkan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:
• Penghapusan seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan ke luar Aceh.
Baca Juga: Praktis dan Anti Calo, Bayar Pajak di Indomaret Apakah Bisa Langsung Cetak STNK? Simak Faktanya
• Penghapusan sanksi administrasi berupa denda secara penuh, termasuk untuk kendaraan baru yang baru terdaftar.
• Pembebasan pajak progresif juga dihapuskan
Sebagai contoh, kendaraan dengan status pajak mati hingga 10 tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun tanpa dikenakan denda.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet