-
Mutasi kendaraan menjamin legalitas dan memudahkan pembayaran pajak di domisili baru.
-
Siapkan STNK, BPKB, KTP asli, dan hasil cek fisik kendaraan Anda.
-
Proses mutasi meliputi cabut berkas di Samsat asal dan pendaftaran baru.
Suara.com - Mengurus administrasi kendaraan saat pindah tempat tinggal seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Padahal, melakukan mutasi kendaraan adalah langkah krusial untuk menjamin legalitas dan kenyamanan Anda sebagai pemilik.
Jika kendaraan Anda pindah domisili misalnya dari Jawa Barat ke Jakarta data kepemilikan harus segera disesuaikan.
Keuntungan utamanya jelas: Anda tidak perlu lagi repot "nembak KTP" atau meminjam identitas pemilik lama saat hendak membayar pajak tahunan.
Selain itu, dengan melakukan mutasi, data kendaraan Anda tercatat resmi di sistem Samsat wilayah baru.
Hal ini akan memudahkan pengurusan surat-surat jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau klaim asuransi.
Bagi Anda yang berencana atau baru saja pindah, jangan tunda lagi. Simak panduan lengkap syarat dan cara urus mutasi kendaraan berikut ini agar prosesnya lancar dan sekali jalan.
1. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan "amunisi" dokumen Anda lengkap. Kelengkapan berkas adalah kunci agar Anda tidak perlu bolak-balik yang menghabiskan ongkos dan waktu.
Berdasarkan laman Bapenda Jakarta, berikut syarat mutasi yang harus ada di map Anda:
Baca Juga: Daftar Harga Motor Matic Yamaha, Honda, dan Suzuki Januari 2026
- STNK Asli & Fotokopi: Bukti operasional kendaraan yang sah.
- BPKB Asli & Fotokopi: Bukti kepemilikan kendaraan.
- KTP Asli & Fotokopi: Pastikan sudah sesuai dengan domisili baru Anda.
- Cek Fisik Kendaraan: Dilakukan di Samsat untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin.
- Kuitansi Jual Beli (Jika beli bekas): Sertakan materai Rp10.000 sebagai bukti peralihan hak yang sah.
2. Tahap Pertama: Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)
Langkah pertama adalah mencabut data dari wilayah asal. Jika kendaraan Anda berasal dari luar daerah, berikut alurnya:
- Kunjungi Samsat Asal: Datanglah ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar sebelumnya.
- Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan berkas persyaratan ke loket mutasi untuk mendapatkan formulir.
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku di loket.
- Ambil Berkas Mutasi: Setelah diproses (biasanya butuh waktu beberapa hari/minggu tergantung Samsat), Anda akan menerima berkas mutasi keluar. Penting: Pastikan Anda mendapatkan Surat Fiskal dari daerah asal sebagai syarat masuk ke daerah baru.
3. Tahap Kedua: Proses Mutasi Masuk
Setelah berkas dari daerah asal di tangan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya di domisili baru (misalnya DKI Jakarta).
- Datang ke Samsat Domisili Baru: Kunjungi Samsat sesuai alamat KTP Anda saat ini.
- Serahkan Berkas: Berikan berkas mutasi keluar (bundel dari Samsat asal) beserta dokumen kendaraan ke loket mutasi masuk.
- Cek Fisik Ulang (Jika Perlu): Beberapa Samsat mungkin meminta validasi cek fisik ulang untuk memastikan kesesuaian data.
- Bayar Biaya Administrasi: Lunasi biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB (jika ada balik nama), dan administrasi plat nomor baru.
- Penerbitan STNK & Plat Nomor: Setelah lunas, Anda tinggal menunggu proses pencetakan STNK baru dan Plat Nomor dengan kode wilayah yang baru (misal: Plat B).
Melakukan mutasi memang membutuhkan waktu, namun "investasi waktu" ini akan membayar lunas kenyamanan Anda di masa depan. Pengurusan pajak tahunan jadi mudah, legalitas kendaraan aman, dan hati pun tenang.
Berita Terkait
-
Dari 'Bakpao' hingga 'Joker': Segini Harga Lengkap Toyota Yaris dari Masa ke Masa
-
Lupakan Avanza! Ini Alasan Toyota Sienta Jadi MPV Paling Praktis
-
Laku 400 Ribu Unit, BYD Justru 'Suntik Mati' Mobil Terlaris Ini
-
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
-
Prosedur Mutasi Kendaraan Mobil Beserta Biaya dan Persyaratannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Penampakan Nissan Gravite Diuji Coba Beredar: Pesaing Avanza, Harga Diprediksi 100 Jutaan
-
Sudah Jarang Digunakan, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang
-
5 Mobil Matic Bekas Selevel Brio Satya, Tangguh Taklukkan Tanjakan dan Jarak Jauh
-
Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
-
6 Mobil Bekas 8 Seater untuk Mudik 2026, Kabin dan Bagasi Lega
-
Seirit Brio tapi Muat 7 Orang, Ini 5 Rekomendasi Mobil Matic Keluarga yang Layak Dipilih
-
Alternatif Toyota Yaris, Suzuki Baleno Bekas Menang Telak di Kenyamanan, Harga Cocok untuk Karyawan
-
5 APV Bekas Harga 50 Jutaan Cocok untuk Keluarga dan Usaha, Kabin Lega Muat Banyak Barang
-
Dari Escudo hingga Terrano, 5 Mobil Bekas di 50 Jutaan Tahan Banjir Selutut
-
Toyota Raize Berapa cc? Simak Spesifikasi, Harga Seken dan Konsumsi BBM