Otomotif / Motor
Kamis, 08 Januari 2026 | 14:40 WIB
Ilustrasi pria senang usai melakukan mutasi kendaraan (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Mutasi kendaraan menjamin legalitas dan memudahkan pembayaran pajak di domisili baru.

  • Siapkan STNK, BPKB, KTP asli, dan hasil cek fisik kendaraan Anda.

  • Proses mutasi meliputi cabut berkas di Samsat asal dan pendaftaran baru.

Suara.com - Mengurus administrasi kendaraan saat pindah tempat tinggal seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Padahal, melakukan mutasi kendaraan adalah langkah krusial untuk menjamin legalitas dan kenyamanan Anda sebagai pemilik.

Jika kendaraan Anda pindah domisili misalnya dari Jawa Barat ke Jakarta data kepemilikan harus segera disesuaikan.

Keuntungan utamanya jelas: Anda tidak perlu lagi repot "nembak KTP" atau meminjam identitas pemilik lama saat hendak membayar pajak tahunan.

Selain itu, dengan melakukan mutasi, data kendaraan Anda tercatat resmi di sistem Samsat wilayah baru.

Hal ini akan memudahkan pengurusan surat-surat jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau klaim asuransi.

Bagi Anda yang berencana atau baru saja pindah, jangan tunda lagi. Simak panduan lengkap syarat dan cara urus mutasi kendaraan berikut ini agar prosesnya lancar dan sekali jalan.

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Gemini AI)

1. Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan "amunisi" dokumen Anda lengkap. Kelengkapan berkas adalah kunci agar Anda tidak perlu bolak-balik yang menghabiskan ongkos dan waktu.

Berdasarkan laman Bapenda Jakarta, berikut syarat mutasi yang harus ada di map Anda:

Baca Juga: Daftar Harga Motor Matic Yamaha, Honda, dan Suzuki Januari 2026

  • STNK Asli & Fotokopi: Bukti operasional kendaraan yang sah.
  • BPKB Asli & Fotokopi: Bukti kepemilikan kendaraan.
  • KTP Asli & Fotokopi: Pastikan sudah sesuai dengan domisili baru Anda.
  • Cek Fisik Kendaraan: Dilakukan di Samsat untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin.
  • Kuitansi Jual Beli (Jika beli bekas): Sertakan materai Rp10.000 sebagai bukti peralihan hak yang sah.

2. Tahap Pertama: Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

Langkah pertama adalah mencabut data dari wilayah asal. Jika kendaraan Anda berasal dari luar daerah, berikut alurnya:

  • Kunjungi Samsat Asal: Datanglah ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar sebelumnya.
  • Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin.
  • Penyerahan Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan berkas persyaratan ke loket mutasi untuk mendapatkan formulir.
  • Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang berlaku di loket.
  • Ambil Berkas Mutasi: Setelah diproses (biasanya butuh waktu beberapa hari/minggu tergantung Samsat), Anda akan menerima berkas mutasi keluar. Penting: Pastikan Anda mendapatkan Surat Fiskal dari daerah asal sebagai syarat masuk ke daerah baru.

3. Tahap Kedua: Proses Mutasi Masuk

Setelah berkas dari daerah asal di tangan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya di domisili baru (misalnya DKI Jakarta).

  • Datang ke Samsat Domisili Baru: Kunjungi Samsat sesuai alamat KTP Anda saat ini.
  • Serahkan Berkas: Berikan berkas mutasi keluar (bundel dari Samsat asal) beserta dokumen kendaraan ke loket mutasi masuk.
  • Cek Fisik Ulang (Jika Perlu): Beberapa Samsat mungkin meminta validasi cek fisik ulang untuk memastikan kesesuaian data.
  • Bayar Biaya Administrasi: Lunasi biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN-KB (jika ada balik nama), dan administrasi plat nomor baru.
  • Penerbitan STNK & Plat Nomor: Setelah lunas, Anda tinggal menunggu proses pencetakan STNK baru dan Plat Nomor dengan kode wilayah yang baru (misal: Plat B).

Melakukan mutasi memang membutuhkan waktu, namun "investasi waktu" ini akan membayar lunas kenyamanan Anda di masa depan. Pengurusan pajak tahunan jadi mudah, legalitas kendaraan aman, dan hati pun tenang.

Load More