Suara.com - Salah satu momok yang ditakuti oleh konsumen saat hendak beli motor bekas adalah kemungkinan bahwa motor yang hendak dibeli masih kena leasing.
Praktik menjual motor leasing tentu merepotkan pembeli, karena suatu saat ia akan dihantui dengan pihak pemberi kredit terhadap motor tersebut.
Adapun niat untuk membeli motor bekas dengan tunai dan lunas berujung menjadi penyesalan terbesar karena motor yang dibeli adalah motor leasing.
Memastikan legalitas kendaraan bukan hanya soal keamanan finansial, tapi juga ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya.
Lebih baik teliti di awal daripada menyesal karena motor ditarik debt collector atau DC di kemudian hari.
Ada beberapa cara jitu untuk mengetahui apakah motor yang dibeli sudah bebas dari segala tanggungan apapun.
Mari simak satu persatu cara agar tidak menyesal membeli motor leasing.
1. Mengecek Keberadaan BPKB Asli
Langkah pertama dan paling mendasar adalah memastikan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika BPKB tidak ada di tangan penjual, waspada menjadi kunci utama.
- Pastikan Fisik BPKB Ada
Jika penjual beralasan BPKB sedang "disekolahkan" atau masih di kantor leasing, berarti motor tersebut fix masih dalam status kredit.
Baca Juga: Penantang Yamaha Aerox dari Tiongkok Resmi Meluncur, Bawa DNA Balap Harganya Terjangkau
- Cek Keaslian Dokumen
Pastikan BPKB bukan duplikat atau palsu. BPKB asli memiliki hologram yang berubah warna, nomor seri di bawah lambang Polri, dan benang pengaman pada setiap halaman.
- Bandingkan Data
Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di fisik motor dengan yang tertera di BPKB dan STNK. Jika data tidak sinkron, ada kemungkinan motor tersebut bermasalah secara hukum.
2. Memeriksa Faktur Pembelian
Banyak orang hanya fokus pada BPKB dan STNK, padahal faktur adalah dokumen pelengkap yang sangat sakti untuk melacak riwayat motor.
- Cek Kertas Faktur
Faktur biasanya didapatkan saat motor pertama kali dibeli dari dealer. Jika motor sudah lunas, biasanya pemilik menyimpan faktur asli bersama BPKB.
- Status Pelunasan
Pada beberapa kasus, leasing memberikan surat keterangan lunas atau stempel khusus pada dokumen tertentu setelah cicilan terakhir dibayarkan. Mintalah bukti tersebut jika motor baru saja berganti status dari kredit ke lunas.
3. Verifikasi Melalui Aplikasi atau Situs Samsat
Mengecek status kendaraan bisa dilakukan dalam hitungan detik tanpa harus keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol