Suara.com - Beberapa orang ngebet megubah bentuk dan mengganti warna kendaraan mereka demi estetika, baik motor ataupun mobil. Rupanya, hal ini bukan perkara ilegal.
Pemilik kendaraan sebenarnya diizinkan untuk mengubah warna kendaraannya, namun tetap harus memperbaharui data di STNK dan BPKB.
Apabila pemilik kendaraan mengganti warna kendaraannya tanpa memperbaharui warna di STNK dan BPKB, maka akan menyebabkan beberapa risiko atau dampak secara langsung.
Pasalnya, jika Anda mengganti warna kendaraan tanpa memberikan laporan kepada otoritas yang berwenang, maka kendaraan Anda bisa dianggap ilegal.
Bahkan ketika dilakukannya operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Apabila warna kendaraan tidak sesuai di STNK, maka pemilik dikenai tilang atau denda sampai Rp250.000.
Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memaparkan cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Simak di sini ya!
Syarat Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan penggantian bentuk dan warna kendaraan:
1. e-KTP
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Surat Keterangan rubah bentuk/ganti warna dari perusahaan koroseri atau bengkel
5. Bukti hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
6. Surat registrasi uji tipe untuk kendaraan rubah bentuk
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Setelah melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus kendaraan rubah bentuk dan ganti warna, sekarang Anra perlu memahami tata cara atau prosedurnya. Untuk itu, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pemohon telah melengkapi persyaratan di UNIT BPKB Polres setempat
2. Pengesahan hasil cek fisik di Samsat
3. Pembayaran formulir PNBP
4. Penelitian dokumen, register dan penerimaan tanda terima
5. Penyerahan tanda terima dilanjutkan penetapan pembayaran pajak dan penerimaan STNK.
Biaya Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Biaya untuk mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna telah tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif