Suara.com - Beberapa orang ngebet megubah bentuk dan mengganti warna kendaraan mereka demi estetika, baik motor ataupun mobil. Rupanya, hal ini bukan perkara ilegal.
Pemilik kendaraan sebenarnya diizinkan untuk mengubah warna kendaraannya, namun tetap harus memperbaharui data di STNK dan BPKB.
Apabila pemilik kendaraan mengganti warna kendaraannya tanpa memperbaharui warna di STNK dan BPKB, maka akan menyebabkan beberapa risiko atau dampak secara langsung.
Pasalnya, jika Anda mengganti warna kendaraan tanpa memberikan laporan kepada otoritas yang berwenang, maka kendaraan Anda bisa dianggap ilegal.
Bahkan ketika dilakukannya operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Apabila warna kendaraan tidak sesuai di STNK, maka pemilik dikenai tilang atau denda sampai Rp250.000.
Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memaparkan cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Simak di sini ya!
Syarat Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan penggantian bentuk dan warna kendaraan:
1. e-KTP
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Surat Keterangan rubah bentuk/ganti warna dari perusahaan koroseri atau bengkel
5. Bukti hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
6. Surat registrasi uji tipe untuk kendaraan rubah bentuk
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Setelah melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus kendaraan rubah bentuk dan ganti warna, sekarang Anra perlu memahami tata cara atau prosedurnya. Untuk itu, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pemohon telah melengkapi persyaratan di UNIT BPKB Polres setempat
2. Pengesahan hasil cek fisik di Samsat
3. Pembayaran formulir PNBP
4. Penelitian dokumen, register dan penerimaan tanda terima
5. Penyerahan tanda terima dilanjutkan penetapan pembayaran pajak dan penerimaan STNK.
Biaya Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Biaya untuk mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna telah tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga
-
Kawasaki KLX150 Termurah Tipe Apa? Segini Harga dan Spesifikasinya