Otomotif / Motor
Minggu, 25 Januari 2026 | 13:12 WIB
Cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)

Untuk menerbitkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sementara untuk sepeda motor Rp 100 ribu.

Di sisi lain, untuk mengubah keterangan warna serta mencetak ulang BPKB mobil, biayanya sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk motor Rp 225 ribu.

Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil? 

Saat pemilik kendaraan melakukan perubahan warna, maka diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di mana, Pasal 12 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, antara lain:

  • Perubahan bentuk kendaraan
  • Perubahan fungsi kendaraan
  • Perubahan warna kendaraan
  • Perubahan mesin kendaraan
  • Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, maka dapat dikenakan tilang. Sebagai informasi, proses pengurusan rubah bentuk dan ganti warna ini biasanya memakan waktu 18 hari kerja.

Sekian informasi terkait cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, agar tetap aman dan nyaman selama berkendara. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya

Load More