Untuk menerbitkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sementara untuk sepeda motor Rp 100 ribu.
Di sisi lain, untuk mengubah keterangan warna serta mencetak ulang BPKB mobil, biayanya sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk motor Rp 225 ribu.
Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil?
Saat pemilik kendaraan melakukan perubahan warna, maka diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di mana, Pasal 12 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, antara lain:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, maka dapat dikenakan tilang. Sebagai informasi, proses pengurusan rubah bentuk dan ganti warna ini biasanya memakan waktu 18 hari kerja.
Sekian informasi terkait cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, agar tetap aman dan nyaman selama berkendara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif