Untuk menerbitkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sementara untuk sepeda motor Rp 100 ribu.
Di sisi lain, untuk mengubah keterangan warna serta mencetak ulang BPKB mobil, biayanya sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk motor Rp 225 ribu.
Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil?
Saat pemilik kendaraan melakukan perubahan warna, maka diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di mana, Pasal 12 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, antara lain:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, maka dapat dikenakan tilang. Sebagai informasi, proses pengurusan rubah bentuk dan ganti warna ini biasanya memakan waktu 18 hari kerja.
Sekian informasi terkait cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, agar tetap aman dan nyaman selama berkendara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?