Untuk menerbitkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sementara untuk sepeda motor Rp 100 ribu.
Di sisi lain, untuk mengubah keterangan warna serta mencetak ulang BPKB mobil, biayanya sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk motor Rp 225 ribu.
Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil?
Saat pemilik kendaraan melakukan perubahan warna, maka diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di mana, Pasal 12 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, antara lain:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, maka dapat dikenakan tilang. Sebagai informasi, proses pengurusan rubah bentuk dan ganti warna ini biasanya memakan waktu 18 hari kerja.
Sekian informasi terkait cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, agar tetap aman dan nyaman selama berkendara. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara