Suara.com - Kehadiran kendaraan bermotor memang memudahkan mobilitas, tetapi risiko kecelakaan lalu lintas tetap tidak bisa dihindari. Dalam situasi seperti ini, mengetahui hak sebagai korban kecelakaan menjadi hal yang sangat penting.
Banyak orang belum menyadari bahwa korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Padahal, dana ini sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun. Sayangnya, karena kurangnya informasi, masih banyak yang belum memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja dengan benar.
Akibat kurangnya informasi, tidak sedikit korban atau keluarga korban yang gagal mendapatkan santunan karena terlambat mengajukan klaim atau tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Padahal, proses pengajuan santunan Jasa Raharja relatif mudah jika dilakukan sesuai prosedur. Berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang harus dipahami.
Mengenal Asuransi Jasa Raharja
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang bertugas memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini bukan asuransi komersial, sehingga masyarakat tidak perlu membayar premi bulanan.
Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun, serta iuran penumpang angkutan umum.
Secara umum, Jasa Raharja menjalankan dua program utama, yaitu:
- Asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang
- Asuransi tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan lain, termasuk pejalan kaki
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Santunan?
Baca Juga: Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
Tidak semua kejadian kecelakaan otomatis dijamin Jasa Raharja. Namun, berikut kategori korban yang umumnya berhak menerima santunan:
- Korban meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara
- Penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan
- Penumpang pesawat untuk rute penerbangan dalam negeri, termasuk penumpang haji
- Pejalan kaki atau orang di luar kendaraan yang menjadi korban tabrakan
- Penumpang kendaraan pribadi yang tertabrak kendaraan lain
- Penumpang bus di dalam kapal ferry yang tenggelam (berhak atas santunan ganda)
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan, dengan penyelesaian melalui putusan pengadilan
Sementara itu, ada beberapa kondisi yang tidak dijamin, seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan, serta korban yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.
Namun, untuk kecelakaan tunggal tertentu yang disebabkan kerusakan infrastruktur jalan, santunan masih dapat dipertimbangkan.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Agar proses klaim berjalan lancar, korban atau ahli waris perlu mengikuti prosedur berikut:
Langkah Pengajuan Klaim
Berita Terkait
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya