- Segera laporkan kejadian kecelakaan ke Polres atau Unit Laka Lantas setempat untuk memperoleh surat keterangan kecelakaan beserta sketsa TKP
- Siapkan seluruh dokumen pendukung sesuai kondisi korban
- Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau ajukan klaim secara online melalui website resmi Jasa Raharja
- Isi formulir pengajuan santunan yang disediakan petugas
- Serahkan formulir dan dokumen untuk proses verifikasi
- Tunggu proses pencairan santunan
Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui jasaraharja.co.id dengan mengunggah dokumen hasil scan. Setelah itu, petugas akan menghubungi pemohon untuk konfirmasi lanjutan.
Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi
Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
- Surat keterangan luka, sehat, atau meninggal dunia dari rumah sakit
- Identitas korban dan/atau ahli waris (KTP, KK, surat nikah bila ada)
Tambahan dokumen sesuai kondisi korban:
Korban luka-luka:
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat
- Surat rujukan jika pindah rumah sakit
- Surat kuasa jika pencairan diwakilkan
Korban cacat tetap:
- Surat keterangan cacat tetap dari dokter
- Foto kondisi korban
- Fotokopi KTP
Korban meninggal dunia:
- Surat kematian
- KTP korban dan ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat nikah atau akta kelahiran sesuai status korban
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan: pasangan sah, anak-anak, lalu orang tua.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Baca Juga: Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
Besaran santunan Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan hingga kini masih menjadi pedoman utama. Nilai maksimal yang bisa diterima adalah:
- Meninggal dunia: hingga Rp50.000.000
- Cacat tetap (maksimal): hingga Rp50.000.000, dihitung berdasarkan persentase tingkat cacat
- Biaya perawatan korban luka: maksimal Rp20.000.000 untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25.000.000 untuk udara
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
- Biaya P3K: maksimal Rp1.000.000
- Biaya ambulans: maksimal Rp500.000
Untuk korban luka-luka, biaya perawatan biasanya langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat, bukan diberikan tunai kepada korban.
Jika dokumen sudah lengkap, pencairan santunan bisa berlangsung cukup cepat, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada kondisi tertentu. Namun secara aturan, batas maksimal proses pencairan adalah 30 hari kerja.
Perlu diperhatikan juga batas waktu klaim:
- Pengajuan harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi
- Santunan yang sudah disetujui wajib diambil dalam waktu 3 bulan
Jika melewati tenggat tersebut, hak santunan bisa dinyatakan gugur.
Demikianlah informasi lengkap terkait cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya