- Segera laporkan kejadian kecelakaan ke Polres atau Unit Laka Lantas setempat untuk memperoleh surat keterangan kecelakaan beserta sketsa TKP
- Siapkan seluruh dokumen pendukung sesuai kondisi korban
- Datang ke kantor Jasa Raharja terdekat atau ajukan klaim secara online melalui website resmi Jasa Raharja
- Isi formulir pengajuan santunan yang disediakan petugas
- Serahkan formulir dan dokumen untuk proses verifikasi
- Tunggu proses pencairan santunan
Pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui jasaraharja.co.id dengan mengunggah dokumen hasil scan. Setelah itu, petugas akan menghubungi pemohon untuk konfirmasi lanjutan.
Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi
Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
- Surat keterangan luka, sehat, atau meninggal dunia dari rumah sakit
- Identitas korban dan/atau ahli waris (KTP, KK, surat nikah bila ada)
Tambahan dokumen sesuai kondisi korban:
Korban luka-luka:
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat
- Surat rujukan jika pindah rumah sakit
- Surat kuasa jika pencairan diwakilkan
Korban cacat tetap:
- Surat keterangan cacat tetap dari dokter
- Foto kondisi korban
- Fotokopi KTP
Korban meninggal dunia:
- Surat kematian
- KTP korban dan ahli waris
- Kartu Keluarga
- Surat nikah atau akta kelahiran sesuai status korban
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan: pasangan sah, anak-anak, lalu orang tua.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Baca Juga: Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
Besaran santunan Jasa Raharja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan hingga kini masih menjadi pedoman utama. Nilai maksimal yang bisa diterima adalah:
- Meninggal dunia: hingga Rp50.000.000
- Cacat tetap (maksimal): hingga Rp50.000.000, dihitung berdasarkan persentase tingkat cacat
- Biaya perawatan korban luka: maksimal Rp20.000.000 untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25.000.000 untuk udara
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
- Biaya P3K: maksimal Rp1.000.000
- Biaya ambulans: maksimal Rp500.000
Untuk korban luka-luka, biaya perawatan biasanya langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat, bukan diberikan tunai kepada korban.
Jika dokumen sudah lengkap, pencairan santunan bisa berlangsung cukup cepat, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada kondisi tertentu. Namun secara aturan, batas maksimal proses pencairan adalah 30 hari kerja.
Perlu diperhatikan juga batas waktu klaim:
- Pengajuan harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan terjadi
- Santunan yang sudah disetujui wajib diambil dalam waktu 3 bulan
Jika melewati tenggat tersebut, hak santunan bisa dinyatakan gugur.
Demikianlah informasi lengkap terkait cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Solusi Pasutri Muda! 6 Mobil Bekas Irit yang Lincah di Gang Sempit dan Ramah Kantong
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina