- Bahu jalan tol hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat mendesak, bukan sebagai area istirahat biasa.
- Pengemudi boleh berhenti untuk kendaraan mogok, ban pecah, kecelakaan ringan, atau kondisi darurat medis penumpang.
- Saat berhenti darurat, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.
Suara.com - Bahu jalan tol sering terlihat kosong dan lebar, sehingga banyak pengendara tergoda untuk berhenti di sana ketika lelah atau ingin sekadar istirahat.
Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa bahu jalan bukan tempat singgah biasa. Area ini hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.
Lalu, apa saja situasi yang memang diperbolehkan untuk berhenti di bahu jalan?
1. Kendaraan Mogok atau Rusak
Jika mobil tiba-tiba mogok, mesin mati, atau ada kerusakan serius yang membuat kendaraan tidak bisa melaju, pengemudi diperbolehkan berhenti di bahu jalan.
Namun, wajib menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa waspada.
2. Ban Pecah atau Bocor
Ban pecah di kecepatan tinggi jelas berbahaya. Dalam kondisi ini, pengemudi boleh menepi ke bahu jalan untuk mengganti ban atau menunggu bantuan.
Sama seperti mogok, tanda darurat harus dipasang agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
3. Kondisi Darurat Medis
Jika ada penumpang yang mendadak sakit parah atau butuh pertolongan segera, berhenti di bahu jalan bisa jadi pilihan sementara sebelum mencari fasilitas kesehatan terdekat.
Namun, sebaiknya segera hubungi layanan darurat atau ambulans agar penanganan lebih cepat.
4. Kecelakaan Ringan
Ketika terjadi tabrakan kecil yang tidak memungkinkan kendaraan langsung melanjutkan perjalanan, bahu jalan bisa digunakan untuk menepi sementara.
Tujuannya agar tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Setelah itu, pengemudi harus segera menghubungi pihak berwenang atau petugas tol.
Berita Terkait
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Tips Rawat Mobil Pascabanjir dan Cara Cegah Kerusakan Transmisi Matik Saat Musim Hujan
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV