Suara.com - Jumlah motor listrik yang beredar di jalanan Indonesia semakin hari menunjukkan peningkatan signifikan.
Selain karena efisiensi biaya, hal ini juga dapat mengindikasikan bahwa masyarakat mulai paham benefitnya dalam skala lebih besar.
Tapi pernahkah Anda penasaran berapa biaya pajak STNK motor listrik tahun 2026 ini?
Awalnya kepemilikan motor listrik sempat diberikan stimulasi berupa subsidi harga dan pajak.
Namun demikian seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang kemudian membuat pemilik dan calon pemilik motor listrik melakukan perhitungan ulang.
Sebenarnya jika ingin dilihat gambaran besarnya, motor listrik di tahun 2026 akan tetap dikenai pajak. Namun demikian jumlahnya jelas berbeda dengan pajak yang dibebankan pada motor konvensional.
Berapa Biaya Pajak Motor Listrik?
Pajak motor listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Namun jika dibandingkan dengan motor konvensional, motor jenis ini memiliki potongan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 90% di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Pajak motor konvensional dengan bahan bakar bensin bisa mencapai ratusan ribu rupiah, hingga jutaan pada seri motor premium.
Baca Juga: 7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
Motor listrik, di sisi lain, memiliki biaya pajak rutin hanya di kisaran puluhan ribu rupiah saja per tahunnya.
Sebagai gambaran, misalnya Anda membeli motor listrik dengan harga Rp30.000.000. Jika dihitung besaran pajaknya berdasarkan angka normal, maka akan ada di kisaran 2% dari NJKB, yang artinya sekitar Rp600.000 per tahun.
Namun karena motor yang dimiliki jenisnya adalah motor listrik, maka angka pajak yang harus dibayarkan dipangkas hingga 90%, jadi hanya sekitar Rp30.000 per tahun saja.
Tentu angkanya akan menyesuaikan dengan NJKB yang Anda miliki, namun jelas akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor konvensional.
Variabel Pajak dan Biaya Lain
Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, sebenarnya ada variabel lain yang juga harus dibayarkan. Misalnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Variabel ini memiliki nilai yang kecil, dan biasanya berlaku secara umum dan flat di angka Rp35,000 per tahun. Sifatnya wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Solusi Buruh dan Mahasiswa: 5 Motor Gesit yang Bisa Dibeli dengan Harga Under 10 Juta
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan
-
Mobil Keluaran 90-an yang Direkomendasikan Pakar: Desain Timeless, Bertenaga, Lebih Murah dari Motor
-
Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman
-
Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara
-
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?
-
Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia
-
Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor