Suara.com - Jumlah motor listrik yang beredar di jalanan Indonesia semakin hari menunjukkan peningkatan signifikan.
Selain karena efisiensi biaya, hal ini juga dapat mengindikasikan bahwa masyarakat mulai paham benefitnya dalam skala lebih besar.
Tapi pernahkah Anda penasaran berapa biaya pajak STNK motor listrik tahun 2026 ini?
Awalnya kepemilikan motor listrik sempat diberikan stimulasi berupa subsidi harga dan pajak.
Namun demikian seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang kemudian membuat pemilik dan calon pemilik motor listrik melakukan perhitungan ulang.
Sebenarnya jika ingin dilihat gambaran besarnya, motor listrik di tahun 2026 akan tetap dikenai pajak. Namun demikian jumlahnya jelas berbeda dengan pajak yang dibebankan pada motor konvensional.
Berapa Biaya Pajak Motor Listrik?
Pajak motor listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Namun jika dibandingkan dengan motor konvensional, motor jenis ini memiliki potongan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 90% di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Pajak motor konvensional dengan bahan bakar bensin bisa mencapai ratusan ribu rupiah, hingga jutaan pada seri motor premium.
Baca Juga: 7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
Motor listrik, di sisi lain, memiliki biaya pajak rutin hanya di kisaran puluhan ribu rupiah saja per tahunnya.
Sebagai gambaran, misalnya Anda membeli motor listrik dengan harga Rp30.000.000. Jika dihitung besaran pajaknya berdasarkan angka normal, maka akan ada di kisaran 2% dari NJKB, yang artinya sekitar Rp600.000 per tahun.
Namun karena motor yang dimiliki jenisnya adalah motor listrik, maka angka pajak yang harus dibayarkan dipangkas hingga 90%, jadi hanya sekitar Rp30.000 per tahun saja.
Tentu angkanya akan menyesuaikan dengan NJKB yang Anda miliki, namun jelas akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor konvensional.
Variabel Pajak dan Biaya Lain
Selain Pajak Kendaraan Bermotor yang didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor, sebenarnya ada variabel lain yang juga harus dibayarkan. Misalnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Variabel ini memiliki nilai yang kecil, dan biasanya berlaku secara umum dan flat di angka Rp35,000 per tahun. Sifatnya wajib untuk semua kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
-
Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik
-
Berapa Minimal Daya Listrik Rumah untuk Charge Mobil Listrik? Tak Perlu Antre di SPKLU
-
Mobil Listrik Kecil Apa Saja? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
Masa Kejayaan BYD Mulai Goyah, Laba Anjlok dan PHK Ribuan Karyawan
-
7 Sepeda Listrik Kuat Tanjakan dengan Fitur Fast Charging, Harga Mulai Rp3 Jutaan!
-
Terpopuler: 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama hingga Motor Bekas Paling Irit
-
7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit
-
Pembalap McLaren Oscar Piastri Amankan Posisi Kedua GP Jepang 2026
-
Pertamina Pastikan Distribusi Pertalite dan Pertamax di Kota Cilegon Tetap Terjaga