News / Nasional
Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Minggu (12/4/2026). [Suara.com/ Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Jatmiko Dwijo Saputro terkait dugaan pemerasan massal yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
  • Penyidik mendalami modus pemerasan melalui surat pernyataan mundur bermeterai tanpa tanggal yang memaksa ASN menyetor uang.
  • Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan serta gratifikasi tahun anggaran 2025–2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami peran orang-orang terdekat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Fokus penyidik kini tertuju pada sang adik kandung, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

KPK mencium indikasi kuat bahwa Jatmiko mengetahui secara mendalam praktik lancung yang dijalankan sang kakak. Statusnya sebagai pejabat publik sekaligus kerabat dekat membuat penyidik meyakini adanya aliran informasi terkait aksi "palak" terhadap pejabat daerah tersebut.

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Jatmiko turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK  pada Jumat, 10 April 2026. Ia kemudian diboyong ke Jakarta bersama sang kakak dan belasan orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas komisi antirasuah.

Kehadiran Jatmiko di kursi saksi diharapkan mampu membongkar seberapa jauh pengaruh sang bupati dalam menekan bawahannya. Terlebih, modus yang digunakan Gatut dinilai sangat tidak lazim dan sistematis.

Modus 'Sandera' Jabatan

Asep mengungkapkan, jika biasanya koruptor menggunakan intimidasi seperti ancaman mutasi secara lisan, Gatut Sunu justru menciptakan pola baru dengan "menyandera" nasib ASN melalui dokumen tertulis.

“Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini. Biasanya ada ancaman rolling atau ada contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian,” ungkap Asep.

Modus "rapi" yang dimaksud adalah kewajiban para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur bermeterai tanpa tanggal. Dokumen inilah yang diduga menjadi senjata maut sang bupati untuk memaksa para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetor uang.

Baca Juga: Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sepanjang tahun anggaran 2025–2026.

Meski Jatmiko saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik terus mendalami keterkaitannya dalam rantai komunikasi antara eksekutif dan legislatif di Tulungagung.

KPK berkomitmen mengungkap apakah pengetahuan sang adik terhadap praktik pemerasan ini berujung pada pembiaran atau justru keterlibatan yang lebih jauh. (Antara)

Load More