Bisnis / Keuangan
Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor daerah.
  • Kebijakan ini memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan besaran pajak melalui kebijakan gubernur sesuai dengan nilai jual kendaraan masing-masing.

Suara.com - Pemerintah mulai mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan bebas pajak, kini pemerintah memasukkannya sebagai objek pajak dengan skema insentif.

Kebijakan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari pajak daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Permendagri itu mengatakan, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik dalam bentuk insentif fiskal.

"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Dok: Kemendagri)

Dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak, namun tidak dibebani secara penuh seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.

Tak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masuk dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis nilai jual kendaraan bermotor.

"Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski tetap mendapat perlakuan khusus berupa insentif.

Selain memberikan insentif, pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait besaran pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik.

Baca Juga: DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Kondisi ini membuat implementasi pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan gubernur masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak yang lebih akurat dan transparan.

"Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya," tutur Tito.

Load More