- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor daerah.
- Kebijakan ini memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
- Pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan besaran pajak melalui kebijakan gubernur sesuai dengan nilai jual kendaraan masing-masing.
Suara.com - Pemerintah mulai mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan bebas pajak, kini pemerintah memasukkannya sebagai objek pajak dengan skema insentif.
Kebijakan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari pajak daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Permendagri itu mengatakan, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kendaraan listrik dalam bentuk insentif fiskal.
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak, namun tidak dibebani secara penuh seperti kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.
Tak hanya itu, aturan ini juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masuk dalam sistem perpajakan kendaraan secara umum yang berbasis nilai jual kendaraan bermotor.
"Dasar pengenaan PKB dan BBNKB berupa NJKB dan NJMBKB," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini diperlakukan dalam kerangka fiskal yang sama dengan kendaraan konvensional, meski tetap mendapat perlakuan khusus berupa insentif.
Selain memberikan insentif, pemerintah juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait besaran pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan listrik.
Baca Juga: DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
Kondisi ini membuat implementasi pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan gubernur masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak yang lebih akurat dan transparan.
"Pemutakhiran dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap kendaraan bermotor jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya," tutur Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?
-
Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas