- Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
- Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta diskon pokok pajak dan pajak progresif.
- Jadwal berakhirnya program di tiap daerah bervariasi, dengan beberapa wilayah menyelesaikannya pada akhir Agustus, September, Oktober, hingga Desember 2026.
Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan periode dan bentuk keringanan yang berbeda-beda.
Ada daerah yang memberikan pembebasan denda keterlambatan, sementara provinsi lainnya menawarkan diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Memasuki Agustus 2026, beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku di daerah masing-masing.
Lantas, pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan dan daerah mana saja yang masih menggelar program tersebut?
Daftar Daerah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Berikut sejumlah provinsi yang memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:
1. DKI Jakarta
Pemutihan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Lampung
Program keringanan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat memperoleh pengurangan kewajiban, pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon mutasi atau balik nama sesuai ketentuan.
5. Maluku
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026, berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.