Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB
pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan (AI)
  • Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
  • Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta diskon pokok pajak dan pajak progresif.
  • Jadwal berakhirnya program di tiap daerah bervariasi, dengan beberapa wilayah menyelesaikannya pada akhir Agustus, September, Oktober, hingga Desember 2026.

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan periode dan bentuk keringanan yang berbeda-beda.

Ada daerah yang memberikan pembebasan denda keterlambatan, sementara provinsi lainnya menawarkan diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.

Memasuki Agustus 2026, beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku di daerah masing-masing.

Lantas, pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan dan daerah mana saja yang masih menggelar program tersebut?

Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)

Daftar Daerah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut sejumlah provinsi yang memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:

1. DKI Jakarta

Pemutihan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026.

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Lampung

Program keringanan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat memperoleh pengurangan kewajiban, pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon mutasi atau balik nama sesuai ketentuan.

5. Maluku

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026, berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com