Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB
pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan (AI)
  • Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
  • Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta diskon pokok pajak dan pajak progresif.
  • Jadwal berakhirnya program di tiap daerah bervariasi, dengan beberapa wilayah menyelesaikannya pada akhir Agustus, September, Oktober, hingga Desember 2026.

6. Sumatera Utara

Sumatera Utara memberikan program diskon denda PKB hingga 57 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Untuk batas akhir program, masyarakat perlu mengecek informasi terbaru dari Bapenda atau Samsat setempat.

7. Papua Barat

Program berlangsung 1 Juli-31 Oktober 2026. Keringanan mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

8. Jawa Timur

Pemutihan berlaku 1-31 Agustus 2026 dengan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta PKB progresif. Tersedia pula keringanan tunggakan untuk sejumlah kelompok wajib pajak dan jenis kendaraan tertentu.

9. DI Yogyakarta

Program pemutihan berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

10. Kalimantan Selatan

Pemutihan berlangsung hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan pribadi mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sedangkan BBNKB mendapat pengurangan 37,5 persen.

11. Nusa Tenggara Barat

Program berlangsung 15 Juni-30 September 2026. Pemerintah menghapus denda keterlambatan PKB serta tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun sesuai ketentuan.

12. Bali

Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang patuh juga berkesempatan memperoleh tambahan pengurangan sesuai ketentuan.

13. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 1 Mei-31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda dan keringanan tunggakan sesuai program pemerintah daerah.

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan?

Tidak ada satu batas waktu yang berlaku secara nasional karena program pemutihan pajak kendaraan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Bagi masyarakat yang berada di Jakarta, Lampung, Maluku, Jawa Timur, dan Bengkulu, sejumlah program akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, program di DIY, Kalimantan Selatan, dan NTB berlangsung hingga 30 September 2026.

Program di Papua Barat memiliki periode hingga 31 Oktober 2026, sedangkan beberapa bentuk keringanan di Jawa Tengah berlangsung sampai akhir Desember 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com