Perpanjang SIM Berapa Hari Sebelum Habis? Ini Ketentuannya agar Tidak Terlambat

Selasa, 03 November 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak sembilan puluh hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Pemohon dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM secara daring guna menghindari risiko keterlambatan.
  • Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah kedaluwarsa wajib diterbitkan kembali sebagai SIM baru.

Pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Caranya dengan melakukan registrasi akun, verifikasi identitas, melengkapi dokumen, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, lalu melakukan pembayaran.

SIM yang sudah selesai diproses bisa dikirim ke alamat pemohon.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP elektronik.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Hasil tes kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto berlatar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.

SIM yang Sudah Kedaluwarsa Harus Membuat Baru

Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemiliknya pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, jangan menunda perpanjangan hingga melewati tanggal kedaluwarsa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com