4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB
Kamera ETLE | ETLE | Tilang Elektronik | Ilustrasi ETLE
BACA 10 DETIK
  • Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara mandiri menggunakan STNK.
  • Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok tilang elektronik.
  • Pengecekan rutin mencegah pemblokiran STNK saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin menjamur di berbagai sudut ruas jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, sehingga orang tersebut mendapat tilangan online.

Kendati demikian, banyak pemilik kendaraan sering kali tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang online sampai tiba-tiba STNK terancam diblokir.

Bagi Anda yang merasa sempat 'terjepret' kamera tilang elektronik atau ingin memastikan status kepatuhan kendaraan, pengecekan tilang ETLE kini dapat dilakukan dengan sangat mudah secara mandiri dari layar ponsel.

Bagaimana cara mengeceknya dan seperti apa mekanisme pemberitahuan resminya? Simak panduan lengkap yang dirangkum Suara.com berikut ini.

Ilustrasi e-tilang

Bagaimana Cara Polisi Memberitahu Bila Kena Tilang ETLE?

Saat kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem database Korlantas Polri akan langsung melacak data identitas pemilik kendaraan berdasarkan alamat rumah, alamat email, serta nomor telepon yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pemberitahuan resmi tilang elektronik dikirimkan melalui akun WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000 serta melalui alamat email terdaftar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh dokumen berekstensi .apk yang dikirim melalui nomor WhatsApp tak dikenal dengan kedok surat tilang ETLE.  

Pengecekan status tilang sebaiknya selalu dilakukan mandiri melalui kanal resmi kepolisian.

4 Cara Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Secara Mandiri

Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen STNK, karena Anda akan diminta memasukkan tiga data penting:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/Pelat Nomor)
  • Nomor Mesin
  • Nomor Rangka Kendaraan (5 digit terakhir atau lengkap sesuai STNK)

Berikut opsi pengecekan yang bisa Anda pilih:

1. Cek Lewat Portal Resmi ETLE Korlantas Polri (Nasional)

Kanal ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah di Indonesia:

  • Buka peramban di HP atau laptop, lalu kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/.
  • Masukkan Pelat Nomor (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.
  • Klik tombol "Cek Data".

Jika tidak ada riwayat tilang, layar akan menampilkan keterangan "Data tidak tersedia".

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com