4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB
Kamera ETLE | ETLE | Tilang Elektronik | Ilustrasi ETLE
BACA 10 DETIK
  • Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan secara mandiri menggunakan STNK.
  • Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok tilang elektronik.
  • Pengecekan rutin mencegah pemblokiran STNK saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun jika kendaraan terbukti melanggar, layar akan menyajikan informasi lengkap mulai dari tipe pelanggaran, tanggal dan waktu kejadian, lokasi pelanggaran, foto bukti jepretan kamera, hingga status konfirmasinya.

2. Cek Lewat Situs ETLE Polda Metro Jaya (Khusus Wilayah DKI Jakarta)

Bagi pengguna jalan di kawasan hukum Polda Metro Jaya:

Jika bersih dari tilang, sistem akan menampilkan notifikasi "No Data Available".

Sebaliknya, jika terdata melanggar, sistem memunculkan rincian pelanggaran beserta instruksi pembayaran denda menggunakan kode Virtual Account Bank BRI BRIVA).

3. Cek Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Anda juga bisa memantau tilang sekaligus layanan kepolisian lainnya lewat aplikasi resmi:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi menggunakan nomor HP aktif dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buat 6 digit PIN pengaman akun.
  • Lengkapi profil dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, dan email, lalu lakukan verifikasi e-KTP.
  • Di halaman utama aplikasi, pilih menu ETLE. Masukkan pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan untuk melihat riwayat pelanggaran.

4. Cek Lewat Aplikasi POLRI PRESISI

Alternatif aplikasi resmi lainnya dari kepolisian:

  • Unduh aplikasi POLRI PRESISI di toko aplikasi ponsel Anda.
  • Pilih opsi Daftar Baru, masukkan nomor ponsel dan email, lalu ikuti langkah konfirmasi akun.
  • Pada menu beranda, pilih menu Tilang, lalu klik submenu ETLE.
  • Ketikkan nopol kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin, lalu tekan tombol Cari. Informasi pelanggaran akan langsung muncul jika data kendaraan Anda tercatat.

Cara Cek Besaran Denda Tilang di Situs Kejaksaan RI

Bila kendaraan Anda sudah dipastikan terkena tilang elektronik dan telah menerima nomor berkas/registrasi tilang atau kode perkara:

  • Kunjungi situs E-Tilang Kejaksaan RI.
  • Masukkan nomor registrasi perkara tilang yang tertera pada surat konfirmasi.
  • Sistem akan memunculkan nominal denda yang harus dibayar beserta cetak Kode Billing pembayaran.

Rutin mengecek status kendaraan di portal resmi ETLE adalah langkah bijak agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK saat membayar pajak tahunan, sekaligus menjaga data diri dari jebakan penipuan digital.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com