SuaraPekanbaru - Selama bulan puasa ini, masyarakat Kota Pekanbaru dikenai aturan tentang aktivitas pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Aturan itu termaktub di dalam Surat Edaran (SE) yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Tentu saja aturan Ramadhan dalam surat edaran itu harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru.
Untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terus melakukan pengawasan.
"Tentu kita ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik, baik oleh masyarakat umum maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan," ucapnya, Jumat 24 Maret 2023, dikutip Suara Pekanbaru dari portal resminya.
Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu mengatakan, ada delapan poin (aturan) dalam SE tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pertama, diimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.
Diimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i'tikaf di 10 malam terakhir.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PAP, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.
Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadhan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam dengan ketentuan mengurus izin ke DPM-PTSP untuk mendapatkan rekomendasi.
Ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, play station diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?